KPU: 1.467 Pasangan Calon Daftar pada Pilkada Serentak 2024

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah telah mendaftarkan diri untuk bersaing dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Proses pendaftaran ini berlangsung selama tiga hari, yaitu dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, dan berjalan dengan lancar.

Mengutip dari laman Antara.com, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan dalam keterangannya di Sorong, Papua Barat Daya, bahwa jumlah pasangan calon yang mendaftar terdiri dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota.

“Pendaftaran berjalan tanpa hambatan yang berarti, meskipun ada beberapa kendala administrasi di sejumlah daerah,” ujar Idham Holik.

Dari 37 provinsi yang akan menggelar Pilkada, tercatat ada 100 pasangan calon yang telah mendaftar. Sementara itu, di tingkat kabupaten, dari total 415 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, terdapat 1.095 pasangan calon yang siap berkompetisi. Di tingkat kota, 272 pasangan calon telah mendaftarkan diri di 93 kota.

Meski secara umum proses pendaftaran berjalan lancar, Idham mencatat bahwa ada beberapa daerah yang mengalami kendala, khususnya terkait administrasi.

“Di beberapa daerah, formulir model B parpol terlambat datang, namun hal ini dapat ditangani dengan baik,” sambungnya.

Selain itu, KPU juga kembali mengingatkan bahwa para menteri dan kepala daerah petahana yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mengambil cuti sejak masa pendaftaran hingga kampanye berlangsung.

“Menteri yang maju sebagai calon kepala daerah wajib mengajukan cuti,” tegas Idham.

Hal ini juga berlaku bagi kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali. Mereka diwajibkan cuti selama masa kampanye, yang akan berlangsung selama 60 hari. Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa calon petahana harus cuti di luar tanggungan negara.

Dengan segala persiapan yang dilakukan, KPU berharap proses Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!