KPK Ungkap Kasus Korupsi Kredit di LPEI, Negara Diperkirakan Rugi Rp1 Triliun

waktu baca 1 menit

Gantanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengungkap dugaan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

“Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam konferensi pers pada Kamis (7/11).

Modus ‘Tambal Sulam’ dalam Korupsi LPEI

Tessa menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini adalah praktik ‘tambal sulam’, dimana pinjaman baru digunakan untuk menutupi pinjaman yang belum terbayar. Hal ini memperpanjang masalah, merugikan negara, dan memperburuk situasi keuangan LPEI.

KPK Sita 44 Aset, Total Senilai Rp200 Miliar

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menyita 44 aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini, dengan total nilai sekitar Rp200 miliar.

“Sampai saat ini, kami telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan, dengan nilai taksiran sekitar Rp200 miliar,” jelas Tessa.

Dia menambahkan bahwa penyitaan ini belum mencakup kendaraan dan barang lainnya yang masih dalam proses penilaian oleh tim KPK.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan penuh perhatian, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap keuangan negara. (red)

Follow me in social media: