KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
Gantanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan memecat 66 pegawainya yang terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK, Rabu (24April 2024). Tindakan ini merupakan wujud komitmen KPK dalam memberantas korupsi, tak hanya di lingkup eksternal, tetapi juga di internal lembaganya sendiri.
Pemecatan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan disiplin terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli rutan. Dari 93 pegawai, 66 di antaranya terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal 5 Huruf a, dan Pasal 5 Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi pemecatan ini bukan satu-satunya konsekuensi yang diterima para pegawai yang terlibat. Sebelumnya, 15 orang di antara mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan 93 lainnya telah dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas KPK.
Kasus pungli di rutan KPK menjadi tamparan keras bagi lembaga antikorupsi tersebut. Tindakan tegas KPK dalam menindaklanjuti kasus ini menunjukkan keseriusan mereka dalam membangun internal yang bersih dan berintegritas.
Pemecatan 66 pegawai ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pegawai KPK lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa. KPK harus terus memperkuat sistem pengawasan internal dan membangun budaya antikorupsi yang kuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa korupsi dapat terjadi di mana saja, bahkan di lembaga yang dipercaya untuk memberantasnya. Penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi kinerja KPK dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dengan langkah tegas ini, KPK diharapkan dapat kembali mendapatkan kepercayaan publik dan menjalankan tugasnya sebagai lembaga antikorupsi dengan lebih efektif dan akuntabel. (int)