KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

waktu baca 2 menit
Tim penyidik KPK saat menggeledah Bank Indonesia

Gantanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Benda Ujung Nomor 8, RT 10/RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2). Rumah tersebut diketahui milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Benar, ada kegiatan penggeledahan dalam perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah Saudara JS di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Rabu (5/2).

Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil penggeledahan tersebut, termasuk apakah ada barang yang disita dan sejauh mana keterkaitan Japto dalam kasus ini.

Penggeledahan Juga Dilakukan di Rumah Ahmad Ali

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya juga menggeledah kediaman politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, pada hari yang sama. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, uang tunai, tas, dan jam tangan.

“Info sementara, ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, serta beberapa barang lain seperti tas dan jam,” kata Tessa.

Namun, Tessa belum merinci jumlah uang yang disita dalam penggeledahan di rumah Ahmad Ali. “Nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik,” tambahnya.

Kasus Rita Widyasari dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Rita Widyasari sendiri telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan suap Rp6 miliar dari sejumlah pemohon izin serta rekanan proyek.

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari. (red)