KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Timur Terkait Kasus Harun Masiku

waktu baca 2 menit
Tim penyidik KPK saat menggeledah Bank Indonesia

Gantanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Perumahan Taman Villa Kartini, Margahayu, Bekasi Timur. Langkah ini diambil setelah Hasto mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (6/1).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut penggeledahan ini berkaitan dengan status tersangka yang telah ditetapkan kepada Hasto dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.

“Saat ini, penyidik tengah melakukan penggeledahan. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses selesai,” ujar Tessa, Selasa (7/1).

Hasto sebelumnya dilaporkan absen dari panggilan KPK dengan alasan menghadiri agenda partai terkait HUT ke-52 PDIP yang berlangsung hingga 10 Januari 2025. PDIP melalui Ketua DPP Ronny Talapessy meminta agar pemeriksaan Hasto dijadwalkan ulang usai peringatan tersebut.

Dugaan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam dua kasus, yaitu suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Suap senilai Rp600 juta diduga diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menggantikan posisi Riezky Aprilia sebagai anggota DPR.

Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dan memerintahkan penghancuran barang bukti, seperti merendam ponsel dalam air dan menenggelamkan perangkat elektronik lainnya.

Atas tindakannya, Hasto dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 21, serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pencekalan dan Bukti Keterlibatan Hasto

KPK telah mencekal Hasto bepergian ke luar negeri selama enam bulan, bersama sejumlah pihak yang terkait kasus ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Setyo Budiyanto mengungkap bahwa sebagian dana suap kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Ia juga menyoroti langkah Hasto menempatkan Harun Masiku di Dapil 1 Sumatera Selatan, meski Harun berasal dari Sulawesi Selatan dan memperoleh suara jauh lebih rendah dibandingkan caleg lainnya.

Status Harun Masiku Masih Buron

Sementara itu, Harun Masiku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, yang kini telah menjalani hukuman.

Dengan penggeledahan ini, KPK semakin menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus yang telah lama menarik perhatian publik. Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung. (red)

error: Content is protected !!