Korupsi Kakak Adik: Repotnya Bachtiar Basri Dipanggil KPK Berkali-kali

waktu baca 3 menit
Bachtiar Basri

GANTANEWS.CO. Bandarlampung – Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK butuh keterangan Bachtiar dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Selain Bactiar Basri, KPK juga meminta keterangan mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo terkait keterlibatan Akbar dalam kasus yang sama.

Pemeriksaan terhadap Bachtiar dan Sri Widodo dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Akbar adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.

Akbar diduga berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.

Perkara Korupsi Kakak Adik

Bachtiar Basri, sedikitnya sudah tiga kali dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Bachtiar pertama kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara pada Selasa 17 Desember 2019 lalu.

Pada hari dengan kasus yang sama, KPK juga memanggil Tamanuri, orang tua Agung Ilmu Mangkunegara yang kena OTT KPK.

Tamanuri adalah anggota DPR RI yang berasal dari Daerah Pemilihan Lampung II.

Kala itu, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH).

Kemudian, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Lalu, pada Rabu, 5 Mei 2021 lalu KPK kembali melakukan penyidikan dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung.

Salah satu saksi yang ikut diperiksa adalah Bachtiar Basri.

KPK menyigi mantan Wakil Gubernur Lampung itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penerimaan gratifikasi di Lampung Utara.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, mantan Wakil Gubernur Bachtiar Basri era Muhammad Ridho Ficardo itu, diperiksa sebagai saksi bersama istri mantan Bupati Lampung Utara dan lima pejabat Pemkab Lampung Utara.

Kala itu, sesuai siaran pers resminya, daftar nama-nama yang akan dipanggil KPK, tertulis Endah Kartika Prajawati, yaitu Istri mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

“Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara,” ungkap Ali Fikri, sebagaimana siaran persnya, Rabu (5/5/21).

Dalam daftar nama, tertulis nama A Rozie. Ia adalah Aparat Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kasi Promosi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Selain itu ada juga Riduan, yang juga ASN, menjabat sebagai Kabid. Keamanan dan Ketertiban di Dinas Perdagangan, Lampung Utara juga masuk daftar yang akan diperiksa KPK.

Arli Yusran, Bendahara Tugas Pembantuan Tahun 2019 Dinas Perdagangan Lampung Utara juga masuk dalam daftar yang akan diperiksa KPK.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara Desyadi, juga akan diperiksa bersama Syahroni, Bendahara Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.(dbs/adip)

Follow me in social media: