Korupsi Dana Desa, Kades Way Melan Non Aktif Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampung Utara

waktu baca 2 menit
Kepala Desa Way Melan non aktif, Kecamatan Kotabumi Selatan

GANTANEWS.CO, LAMPUNG UTARA — Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan RK (38), Kepala Desa Way Melan (non aktif), Kecamatan Kotabumi Selatan dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan penahanan tersebut. 

“Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Selasa (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata AKP Gigih, Rabu (14/7/21).

Sementara itu ditempat terpisah Kanit Tipidkor Ipda Reza Prasetia mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan cara secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan menggunakan DD dan ADD tahun anggaran 2018 tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 174.890.203,” ujar Ipda Reza.

Tersangka saat ini diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal  4 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya. (Rls)

Laporan : Defriwansyah

Follow me in social media: