Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Ambil Alih dan Panen Kebun Sawit

waktu baca 2 menit
Gindha Ansori Wayka saat memberikan keterangan terkait pengambilalihan kebun saat KSUSB

GANTANEWS.CO, Tulangbawang – Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Bersama Kabupaten Tulangbawang bersama PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) telah mengambil alih dan memanen sawit kebun sawit mlik koperasi itu. Sebelumnya, kebun sawit itu diduga dikuasai oknum mantan Ketua Koperasi SUSB.

“Baru saja petani anggota koperasi itu bersama perwakilan PTPN VII memanen dan mengambil alih kebun sawit yang selama ini diduga dikuasai oleh mantan Ketua Koperasi SUSB,” ujar Gindha Ansori Wayka, di Gedong Aji, Rawa Pitu, Sabtu (18/09/21).

Gindha Ansori Wayka merupakan Penasehat Hukum dari Forum Komunikasi Petani Sawit Koperasi SUSB.

Dia menjelaskan bahwa Koperasi SUSB dan PTPN VII sudah menjalin kemitraan sejak 2010 lalu.

“Kerjasama keduanya baru berakhir 2035. Kedua belah pihak dalam perjanjiannya sepakat melaksanakan program revitasilasi perkebunan sawit dengan pola satu manajemen,” ujar Advokat kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

Koperasi SUSB mengelola tanah dari masyarakat yang ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 660,8 hektare dengan tujuan anggota koperasi selaku pemilik tanah dapat sejahtera.

“Harapannya anggota koperasi sebagai pemilik tanah adalah mendapatkan manfaat yang maksimal dengan dikelolanya tanah ratusan hektar ini oleh koperasi, namun yang terjadi sebaliknya anggota Koperasi diduga ada yang tidak mendapatkan manfaat”, tegas Pengacara Muda terkenal ini.

Terkait pengambilalihan, Gindha menjelaskan dilakukan oleh pihak koperasi dan petani. Pengambilalihan didukung oleh adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor Register Perkara 194 K/PDT/2021 dengan amar putusan yakni Permohonan Kasasi Mustopho di TOLAK, sehingga Permohonan Kasasi Mustopho dkk, memberikan kondisi hukum baru bahwa Munawar Roni dkk yang sah secara hukum berkaitan dengan kepengurusan koperasi SUSB Tulangbawang.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, yang menolak permohonan Kasasi Mustopho Dkk, maka sudah ada kondisi hukum baru, meskipun petikan putusannya sedang dalam proses,” jelas Akademisi Perguruan Tinggi Swasta terkenal ini.

Disinggung harapannya terhadap pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kebun sawit Koperasi SUSB, hendaknya mengedepankan kepentingan koperasi yang saat ini punya tanggungjawab untuk mengangsur di bank atas pembiayaan revitalisasi.

“Petani sebagai anggota koperasi juga sebagai pemilik tanah yang memberikan mandat kepada Pengurus Koperasi SUSB, oleh karenanya harus dianggap juga sebagai pihak yang punya hak dan kewajiban atas sawit yang dikelola koperasi tersebut untuk mengangsur kewajibannya di Bank Mandiri”, pungkas Gindha.(red/rls)

Follow me in social media: