Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Jabatan Ketua Komite SMP Negeri Selama 8 Tahun

waktu baca 2 menit

Gantanews – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing bersama kepala SMP negeri se-Bandar Lampung pada Senin (10/02). Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaan aturan pendidikan sesuai dengan Undang-Undang serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Hearing tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah, serta anggota M. Syuhada, Erwansyah, Agus Purwanto, Robiatul Adawiyah, dan Heti Priskatati. Turut hadir pula Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung serta 45 kepala SMP negeri.

Isu Penting: Dana BOS, PIP, dan Jabatan Rangkap Kepala Sekolah

Beberapa isu utama yang dibahas dalam pertemuan ini meliputi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana komite, penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta masalah rangkap jabatan kepala sekolah dan pemerataan tenaga pengajar.

Asroni Paslah menegaskan bahwa hearing ini bertujuan untuk membangun sinergi demi meningkatkan kualitas pendidikan di Bandar Lampung. Ia juga menekankan pentingnya pemerataan pendidikan tanpa diskriminasi status sosial.

“Kami mendorong Dinas Pendidikan Bandar Lampung untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah menahan ijazah siswa,” ujar Asroni.

Ketua Komite SMP Negeri Menjabat 8 Tahun, Komisi IV Akan Turun ke Lapangan

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Ketua Komite di SMP Negeri 15 Bandar Lampung telah menjabat selama delapan tahun. Hal ini disebabkan keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia. Menanggapi hal itu, Asroni menegaskan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk mencari solusi.

Selain itu, ia juga menyoroti masalah rangkap jabatan kepala sekolah di Bandar Lampung.

“Rangkap jabatan ini tidak efektif karena kepala sekolah harus mengelola dua sekolah sekaligus. Akibatnya, fokus kerja bisa terpecah dan pengawasan menjadi kurang optimal,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjut, Komisi IV DPRD Bandar Lampung merekomendasikan agar seluruh kepala sekolah menyerahkan laporan penggunaan dana BOS dan dana komite tahun 2024. Mereka juga berencana mengadakan hearing lanjutan serta inspeksi langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan. (Nvs)

error: Content is protected !!