Kominfo Tegur GoPay, ShopeePay, DANA, OVO, dan LinkAja Terkait Transaksi Judi Online

waktu baca 3 menit
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi

Gantanews.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan teguran keras kepada lima platform dompet digital di Indonesia, yakni GoPay, ShopeePay, LinkAja, DANA, dan OVO. Teguran ini terkait dengan ditemukannya transaksi judi online yang terjadi melalui platform-platform tersebut. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika perusahaan tersebut tetap membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung.

Salah satu platform yang mendapat sorotan adalah DANA. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), DANA tercatat memiliki nilai transaksi judi online mencapai Rp 5,4 triliun. Menanggapi hal tersebut, Head of Communications DANA Indonesia, Sharon Issabella, menyatakan bahwa angka yang dilaporkan adalah hasil dari komitmen perusahaan dalam melaporkan transaksi mencurigakan, termasuk aktivitas judi online, kepada pihak berwenang.

“Kami telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dalam setiap proses pelaporan,” jelas Sharon. Ia juga menegaskan bahwa DANA secara aktif dan berkala melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi judi online, kepada PPATK dan pihak berwenang lainnya.

GoPay, yang dioperasikan oleh PT Dompet Anak Bangsa, turut bertindak cepat dengan menutup akun-akun yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Audrey P. Petriny, Kepala Urusan Korporat GoTo Financial, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengecekan rutin untuk mendeteksi penyalahgunaan akun terkait aktivitas ilegal ini.

“Kami menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan dan melakukan verifikasi identitas pengguna melalui proses e-KYC, seperti verifikasi wajah,” ujar Audrey.

Selain itu, GoPay juga melakukan edukasi kepada pengguna terkait bahaya judi online sebagai langkah preventif.

ShopeePay dan LinkAja juga tidak luput dari perhatian. ShopeePay tercatat memiliki nilai transaksi judi online sebesar Rp 6,1 miliar, sementara LinkAja mencapai Rp 6,5 miliar. Kedua platform ini telah berkomitmen untuk mengambil langkah tegas, termasuk pemblokiran akun yang terindikasi terlibat.

Menteri Kominfo Budi Arie menekankan pentingnya implementasi e-KYC pada setiap akun dompet digital untuk mencegah penyalahgunaan layanan oleh pelaku judi online. Menurut Budi Arie, kecurigaan awal terhadap dompet digital ini muncul dari pola transaksi yang melonjak secara tiba-tiba, tanpa adanya transaksi keluar, yang hanya berupa top-up saldo.

“Tindakan pemblokiran akun yang terlibat dalam transaksi judi online akan terus kami lakukan, terutama terhadap bandar dan pemain judi,” tegas Budi Arie.

Ia juga menyebutkan bahwa kolaborasi dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memberantas aktivitas ilegal ini.

Data Transaksi Judi Online di Dompet Digital

Berdasarkan data PPATK, berikut adalah jumlah transaksi judi online yang terdeteksi pada lima platform fintech pembayaran:

  1. DANA: Rp 5,4 triliun dengan volume transaksi sekitar 5 juta.
  2. OVO: Rp 216,6 miliar dengan 836.095 transaksi.
  3. GoPay: Rp 89,2 miliar dengan 577.316 transaksi.
  4. LinkAja: Rp 6,5 miliar dengan 80.171 transaksi.
  5. ShopeePay: Rp 6,1 miliar dengan 33.069 transaksi.

Kominfo menegaskan akan terus memantau perkembangan ini dan bekerja sama dengan regulator lain, seperti PPATK, untuk memastikan dompet digital tidak lagi menjadi alat untuk transaksi judi online. (red)

Follow me in social media: