Komentari Penolakan Hasil Pilkada Lamteng, DPP Golkar: Semua Gugatan Ada Jalurnya

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lamteng – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (Golkar) meminta pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) untuk menghargai proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Badan Pengawas Pemilu setempat.

Hal ini di sampaikan Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin saat di hubungi wartawan, Jumat (18/12/2020).

Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil pilkada seyogyanya mengikuti mekanisme hukum yang ada.

Pihak-pihak yang tidak puas terkait perolehan suara diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK. Kemudian apabila kaitannya dengan tindak pidana, ia mempersilahkan dibawa ke ranah Bawaslu dan Gakumdu.

“Kalau tidak terima dengan perolehan hasil suara silahkan ajukan ke MK, terkait lainnya ada Bawaslu dan Gakumdu, silahkan menempuh jalur yang telah disiapkan,”ucapnya.

Menurutnya, segala dugaan kecurangan dalam pemilu harus dibuktikan secara hukum, bukan dengan melakukan intevensi kepada Bawaslu atau bahkan melakukan hal provokasi di tengan masyarakat.

“Ikuti saja prosesnya. Negara kita ini kan demokrasi, yang artinya menyelesaikan masalah dengan damai dan melalui proses hukum, bukan di jalanan dengan kekerasan,”paparnya.

Lanjutnya, dugaan kecurangan dalam Pilkada apalagi unsur Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) itu harus bisa dibuktikan melalui jalur peradilan.

“Yang melaporkan itu harus mendatangkan bukti dan saksi, jadi silahkan kalau mereka menemukan itu. Ini kan soal dugaan TSM, ini harus jelas, terstruktur, apakah memang melibatkan aparat, sistimatis apakah terencana betul, masive apakah penyebarannya ke seluruh Kecamatan yang ada di kabupaten itu,? ini harus ada bukti-bukti yang lengkap,”pungkasnya. (Red)

Follow me in social media: