Komdigi Siapkan Aturan Media Sosial, AI, dan Internet Ramah Anak, Fokus Lindungi Generasi Muda

waktu baca 2 menit
Ilustrasi anak bermain gadget (foto: sehatq)

Gantanews.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan regulasi untuk mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk melindungi anak dari risiko di dunia digital, termasuk pengendalian akses internet dan penggunaan ponsel secara bijak.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa rancangan regulasi ini merupakan salah satu isu yang dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/1).

“Pemerintah berupaya memberikan perlindungan kepada anak-anak di dunia digital. Nanti kita lihat bagaimana implementasinya,” ujar Meutya

Langkah Awal Menuju Regulasi yang Lebih Kokoh

Meutya mengungkapkan bahwa regulasi ini akan menjadi fondasi untuk pembentukan undang-undang yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara itu, pemerintah akan lebih dahulu mengeluarkan aturan untuk menjembatani kebutuhan perlindungan anak di era digital.

Selain membahas perlindungan anak, Presiden Prabowo dan Menteri Meutya juga berdiskusi mengenai digitalisasi layanan publik. Transformasi digital di sektor ini diharapkan meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

“Presiden ingin seluruh layanan publik dilakukan secara transparan melalui digitalisasi,” kata Meutya.

Belajar dari Australia: Larangan Media Sosial untuk Anak

Dalam konteks internasional, Australia telah menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, yang mulai diuji coba pada Januari 2025. Kebijakan ini dapat menjadi referensi bagi Indonesia untuk menghadirkan perlindungan digital yang lebih komprehensif.

Kebijakan AI dan Internet Ramah Anak

Komdigi juga akan meluncurkan aturan terkait kecerdasan buatan (AI) dan internet ramah anak pada tahun ini. Menteri Meutya menyebut, regulasi ini dirancang untuk memberikan panduan etika kepada pelaku usaha, penyelenggara sistem elektronik publik maupun privat, yang berfokus pada pemrograman berbasis AI.

Pemerintah telah merilis Surat Edaran mengenai kecerdasan artifisial pada Desember 2023, dan langkah selanjutnya adalah meningkatkan kebijakan tersebut ke tingkat regulasi lebih tinggi. Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, diberi tugas untuk menyusun peraturan ini dalam waktu tiga bulan.

Selain itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, sedang memfinalisasi regulasi internet ramah anak yang ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.

“Peraturan ini akan membantu memilah konten di media sosial agar anak-anak terhindar dari bahaya seperti pornografi, kekerasan anak, tindak pidana perdagangan orang, judi online, dan pinjaman online ilegal,” tegas Meutya. (red)

error: Content is protected !!