Komdigi Akan Panggil Instagram, TikTok, dan X Bahas Aturan Anak Bermain Medsos
Gantanews.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memanggil sejumlah platform media sosial, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan X (Twitter), untuk membahas regulasi terkait pembatasan anak dalam menggunakan media sosial. Aturan ini masih dalam tahap kajian dan nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai payung hukumnya.
Libatkan Berbagai Pihak dalam Pembahasan
Komdigi turut menggandeng Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) serta Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dalam penyusunan regulasi ini. Menurut Staf Ahli Bidang Komunikasi Komdigi, Molly Prabawaty, pihaknya akan mengadakan diskusi lebih lanjut guna mendengar berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
“Akan ada Focus Group Discussion (FGD) lanjutan. Kami akan mengundang platform digital agar bisa mendengar semua perspektif, termasuk dari guru dan anak-anak,” ujar Molly dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/2).
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menekankan bahwa kebijakan ini harus berbasis kajian yang kuat. Oleh karena itu, kementerian melibatkan berbagai pihak dengan latar belakang beragam guna memastikan aturan yang dihasilkan tepat sasaran.
Poin-Poin yang Akan Diatur
Regulasi pembatasan anak dalam membuat akun media sosial nantinya akan mencakup beberapa aspek, antara lain:
- Profiling Anak: Mengatur kewajiban dan larangan terkait profiling anak di ranah digital.
- Batasan Usia: Menentukan usia minimum bagi anak untuk membuat akun media sosial.
- Konten Negatif: Mencegah anak dari paparan konten berbahaya atau tidak sesuai usia.
- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE): Mengklasifikasikan platform digital yang dapat diakses anak berdasarkan profil risiko.
- Indikator Vibrasi Digital: Menyusun parameter yang tepat sebelum anak dapat mengakses media sosial.
- Teknologi Verifikasi Usia: Mewajibkan platform menggunakan teknologi yang memastikan anak tidak berpura-pura menjadi orang dewasa.
- Edukasi Pengguna: Menjadikan edukasi sebagai kewajiban bagi platform digital untuk meningkatkan literasi digital anak dan orang tua.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan penggunaan media sosial oleh anak-anak menjadi lebih aman dan sesuai dengan perkembangan digital yang bertanggung jawab. (red)