Kolam Renang Boleh Dibuka, Ini Panduan Syaratnya

waktu baca 1 menit
dr. Reisa (Foto: Parepos.co.id)

GANTANEWS.CO, — Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan kolam renang umum di tengah sudah bisa dipergunakan.

“Apakah kita sudah boleh menggunakan kolam renang? Iya,” kata Dokter Reisa saat konferensi pers, seperti dilansir liputan6.com, Minggu (28/6/2020).

Reisa menyebut ada syaratnya. Syarat yang pertama, air kolam renang menggunakan disinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm. Sehingga, kata dia, pH air mencapai 7,2-8.

“Dan setiap hari hasilnya harus diinformasikan di papan informasi, agar semua pengguna tahu,” kata Reisa.

Selain itu pihak pengelola kolam renang juga memastikan kebersihan dan pemberian disinfektan dilakukan rutin.

“Terhadap seluruh permukaan dan di sekitar kolam renang. Seperti tempat duduknya, lantai dan sarana sekitar kolam,” ucap Reisa.

Dokter Reisa juga menyampaikan pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak.

“Baik di dalam atau pun di sekitar kolam renang dibatasi dan menerapkan jaga jarak terutama juga di ruang gantinya,” kata dia.

Dokter Reisa juga meminta masyarakat yang ingin berenang dalam kondisi sehat serta mengisi mengisi form self assessment risiko Covid-19.

“Kemudian bawa perlengkapan renang masing-masing, termasuk handuknya. Lalu gunakan masker sebelum dan setelah berenang,” pungkas Reisa. (Liputan6)

Follow me in social media: