Gantanews.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan upaya penyelundupan ribuan benih bening lobster (BBL) yang berhasil digagalkan di Bandar Lampung. Pada Rabu, 11 Desember 2024, KKP menggelar ekspose besar-besaran terkait penangkapan 51 ribu ekor benih lobster yang diperkirakan bernilai hingga Rp 7,8 miliar.
Penyelundupan Terungkap, 51 Ribu Benih Lobster Diamankan
Pada kesempatan itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, memimpin pelaksanaan ekspose yang berlangsung di kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pesawaran, Bandar Lampung. Dalam acara tersebut, KKP mengungkapkan rincian tiga jenis benih lobster yang berhasil diamankan dari tangan pelaku penyelundupan.
“Sebanyak 51.951 ekor benih lobster diamankan, terdiri dari tiga jenis, yakni lobster pasir dengan jumlah 42.751 ekor, lobster mutiara 7.000 ekor, dan lobster jarong jenis pasir sebanyak 2.200 ekor,” jelas Pung Nugroho Saksono, seperti dikutip dari Tribun Lampung pada Rabu (11/12).
Lobster yang Diamankan Berpotensi Menjadi Ancaman Ekosistem Laut
Penyelundupan benih bening lobster ini berpotensi merugikan negara, baik dari sisi ekonomi maupun kelestarian ekosistem laut Indonesia. Nilai total 51 ribu ekor benih lobster yang disita diperkirakan mencapai Rp 7,8 miliar. Angka yang sangat signifikan ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap peredaran benih lobster ilegal yang marak terjadi.
Tindak Lanjut dari KKP dan Kerja Sama dengan Instansi Terkait
KKP memastikan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster, dan akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung, dalam menanggulangi permasalahan ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan lingkungan. (red)