Kini Beli Tiket KA Wajib Gunakan NIK KTP
GANTANEWS.CO, Bandarlampung – PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI secara resmi memberlakukan syarat terbaru mengenai calon penumpang yang akan melakukan beli tiket kereta api. Pemberlakuan ini secara resmi dirilis pada 25 Oktober 2021.
Dari rilis diketahui bahwa ketetapan syarat untuk melakukan beli tiket kereta api akan mulai berlaku mulai Selasa 26 Oktober 2021 di seluruh stasiun penyedia jasa layanan kereta api.
PT KAI sendiri telah menetapkan bahwa syarat untuk calon penumpang yang akan melakukan beli tiket kereta api adalah wajib menyantumkan Nomor Induk Kependudukan atau juga disebut dengan NIK.
Terdapat beberapa tujuan yang diharapkan dapat membantu PT KAI dengan syarat beli tiket yaitu menyertakan NIK yang tertera pada KTP ataupun passport yang dimiliki oleh calon penumpang.
Salah satu tujuan dengan adanya syarat menggunakan NIK pada proses beli tiket kereta api adalah untuk dapat mengetahui atau melacak jejak riwayat penyakit khususnya Covid-19 pada calon penumpang.
Lebih lanjut, dengan menggunakan NIK pada KTP atau passport yang dimiliki oleh calon penumpang maka dapat diketahui riwayat program vaksinasi yang telah dijalani baik dosis pertama maupun kedua.
Sebab sistem dalam PeduliLindungi sendiri juga telah melakukan integrasi terhadap NIK KTP dari para masyarakat yang telah melakukan vaksin dengan berbagai aplikasi.
Sehingga dengan menggunakan NIK KTP dapat diketahui apakah calon penumpang tersebut telah melaksanakan program vaksinasi atau belum lengkap dengan riwayat penyakit yang pernah dialami.
Berikut sejumlah ketentuan terkait dengan NIK KTP yang menjadi syarat untuk beli tiket kereta api seperti dilansir dalam laman resmi kai.id:
- WNI dengan NIK termasuk infant;
- WNA dengan nomor identitas yang ada di passport;
- Penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program Membership, akan tetapi data nomor identitas belum menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) maka wajib melakukan update data di Customer Service atau whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021;
- Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
- Mulai tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service atau whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121;
- Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di passport;
- Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding, dikarenakan data vaksin; pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi peduli lindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.
Pemberlakuan syarat ini nantinya akan mulai diberlakukan Selasa 26 Oktober. Calon penumpang yang harus mengikuti syarat ini adalah baik penumpang dewasa maupun anak-anak.
Syarat ini diberlakukan bagi pembelian tiket kereta api dalam perjalanan jarak jauh dan tidak diberlakukan bagi jarak dekat maupun kereta api lokal.(A1)
Follow me in social media: