Ketua LPA Lamteng: Oknum P2PT2A Lamtim yang Perkosa Korban Kejahatan Seksual Harusnya Dikebiri

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah (Lamteng) Eko Yuono mengecam keras kasus pemerkosaan dan penjualan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Lampung Timur terhadap korban N (14) warga way Jepara Lampung Timur.

Eko mengatakan, oknum pegawai P2PT2A Lampung Timur telah mencoreng nama lembaga kementerian yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi perempuan dan anak yang menjadi korban tapi malah memperkosa serta menjual anak dampinganya yang memang sudah menjadi korban kejahatan seksual dan pelakunya sudah di vonis 13 tahun.

Eko yang juga Ketua Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia PBHI Lampung Tengah ini mempertanyakan SOP P2T2A Lampung Timur dalam menangani dan memberikan pelayanan korban kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Kalau disimak dari kejadiannya, koq alangkah mudahnya membawa korban kejahatan seksual ke rumah aman tanpa di dampingi oleh keluarga korban. Semestinya ini tidak boleh. Apalagi laki-laki yang membawanya sampai menginap beberapa hari,” kata Eko kepada media, Senin (6/7/2020).

Eko berharap Jaksa dan Hakim bisa menuntut pelaku maksimal 20 tahun dan tambahan kebiri sebagai efek jera pada pelaku.

“Apalagi pelaku juga menjualnya kepada hidung belang. Jadi bisa dipasangkan UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Artinya, kalau pasalnya di lapis maka 30 tahun kurungan penjara ditambah kebiri,” katanya.

“Proses hukum harus tegas kepada pelaku karena telah merusak masa depan sang korban. Apapun alasannya, pencabulan terhadap anak tak dibenarkan,” pungkas Eko Yuono  (Deny)

Follow me in social media: