Ketua FKPP Bandar Lampung Laporkan TikTokers Kusuma Said888 ke Mabes Polri atas Dugaan Ujaran Kebencian

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Bandar Lampung secara resmi melaporkan akun TikTok dengan username @kusumasaid888 ke Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian yang dinilai merendahkan martabat pondok pesantren dan agama Islam.

Ketua FKPP Bandar Lampung, Ismail Zulkarnain, menjelaskan bahwa beberapa konten yang diunggah oleh pemilik akun Kusuma Said memicu kontroversi di kalangan umat Islam dan masyarakat pesantren. Dalam keterangannya pada Selasa (14/01/2025), Ismail menyebutkan bahwa salah satu pernyataan yang dianggap sangat merendahkan adalah ajakan untuk “jauhi pesantren” serta tuduhan bahwa pesantren memperlakukan santriwati sebagai “komoditas” atau “dagangan.”

“Kami melaporkan ini karena ada kalimat ‘Jauhi Pesantren’ yang sangat merendahkan. Ini bukan hanya menyerang pesantren, tapi juga menjelekkan ulama dan agama Islam,” tegas Ismail.

Tuduhan Tak Berdasar dan Bukti Laporan

Ismail juga menyoroti tuduhan lain yang menyebutkan bahwa santriwati tidak diperbolehkan melaporkan hal-hal tertentu kepada orang tua karena adanya larangan membawa handphone. Menurutnya, aturan tersebut semata-mata dibuat untuk menjaga konsentrasi belajar para santri, bukan untuk tujuan seperti yang dituduhkan.

Tidak hanya itu, pernyataan Kusuma Said yang menyebut negara-negara seperti Irak dan Libya sebagai negara yang tidak layak dianggap Islam juga dianggap sebagai penghinaan terhadap Islam dan umat Muslim.

Kuasa hukum FKPP Bandar Lampung, Haris Munandar, menambahkan bahwa laporan tersebut disertai dengan bukti berupa tangkapan layar video TikTok yang mengandung ujaran kebencian. Laporan ini telah diterima oleh Mabes Polri pada 8 Januari 2025.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ujaran kebencian di media sosial. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara atau denda hingga satu miliar rupiah,” jelas Haris.

Harapan untuk Penyelidikan Lebih Lanjut

Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada Mabes Polri untuk mengusut identitas pemilik akun @kusumasaid888. Meski foto pemilik akun telah beredar di media sosial, FKPP menegaskan pentingnya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran di balik kasus ini.

FKPP berharap langkah ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyampaikan kritik terhadap lembaga keagamaan. (red)

error: Content is protected !!