Gantanews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025. Rapat yang digelar pada Kamis (20/3) di kompleks parlemen, Jakarta, itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam sidang tersebut, Puan menanyakan kesepakatan anggota dewan terkait pengesahan revisi UU TNI.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya, yang kemudian dijawab dengan persetujuan oleh seluruh peserta rapat.
Sejumlah pejabat turut hadir menyaksikan pengesahan ini, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Keuangan.
Empat Perubahan Utama dalam Revisi UU TNI
Revisi UU TNI ini mencakup empat perubahan signifikan yang berdampak pada struktur dan tugas pokok prajurit.
-
Kedudukan TNI di Bawah Presiden
Perubahan pertama terdapat pada Pasal 3, yang menegaskan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI tetap berada di bawah komando presiden. Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berhubungan dengan perencanaan strategis akan berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
-
Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Pada Pasal 7, jumlah tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang bertambah dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas tambahan tersebut adalah membantu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
-
Prajurit TNI Aktif Bisa Mengisi Jabatan Sipil
Perubahan ketiga ada pada Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam revisi terbaru, jumlah jabatan sipil yang dapat diisi meningkat dari 10 menjadi 14 bidang. Namun, pengisian jabatan ini tetap harus berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga terkait serta mengikuti ketentuan dan administrasi yang berlaku. Selain itu, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
-
Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit
Perubahan terakhir terdapat pada Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit. Dalam revisi ini, usia pensiun bagi bintara dan tamtama diperpanjang menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel diperpanjang menjadi 58 tahun. Bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang hingga 63 tahun, bahkan maksimal 65 tahun. Sebelumnya, usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun bagi bintara dan tamtama serta 58 tahun bagi perwira.
Komitmen DPR pada Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa perubahan UU TNI ini tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Utut.
Pengesahan revisi UU TNI ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan peran dan tugas TNI dengan dinamika keamanan nasional serta kebutuhan pertahanan di era modern. (red)