Ketika Setoran Fee Proyek “Dimakan Jin”: Mampukah DPRD Waykanan Mencarikan Solusi?

waktu baca 4 menit
PULUHAN rekanan penuhi niatnya; mengadukan soal duitnya yang dimakan 'jin' ke DPRD Waykanan, Senin (08/08/22). Di sana, para rekanan itu hanya bisa curhat, dan cuma memperoleh tanggapan normatif dari anggota dewan.

PULUHAN rekanan penuhi niatnya; mengadukan soal duitnya yang dimakan ‘jin’ ke DPRD Waykanan, Senin (08/08/22). Di sana, para rekanan itu hanya bisa curhat, dan cuma memperoleh tanggapan normatif dari anggota dewan.

Kehadiran para rekanan itu dipimpin oleh Ir Rizaludin PN. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Way Kanan, Romli, dan Ketua Komisi III Naga Mas di ruang rapat Utama Ketua DPRD Waykanan.

Pertemuan rekanan dengan anggota dewan berlangsung lancar dan aman hingga uneg-uneg rekanan pun tersampaikan.

Uneg-uneg itu sudah dua tahun mereka pendam, lantaran uang yang telah mereka setor ke dua pejabat di Dinas PU Waykanan tak kunjung berbuah paket (proyek).

Dua pejabat itu diduga adalah Romi Ferizal (mantan Kadis PU) dan Anggra, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Way Kanan.

Para rekanan mengaku telah menyerahkan uang fee proyek kepada dua pejabat tersebut dengan harapan ‘ditiban’ proyek pada tahun anggaran 2020.

Ujungnya, seiring meningginya kasus penularan Covid-19 dan adanya kebijakan recofosing, proyek pun tiada. Setoran fee menguap, proyek pun tak dapat.

Sialnya, dua pejabat yang diduga telah mengumpulkan uang fee proyek puluhan miliar menghilang, sampai kini!

Itulah sebabnya Rizaludin dan kawan-kawan mengadu kepada anggota dewan. Ia mewakili koleganya ingin uangnya kembali.

“Kami ke sini ingin menyampaikan aspirasi dengan harapan memperoleh solusi,” katanya.

Kepada anggota dewan Rizaludin menjelaskan duduk perkaranya, bahwa mereka sudah dibohongi Romi, mantan Kadis dan Anggra Mantan Kabit Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Waykanan.

“Romi menjanjikan akan memberikan pekerjaan pada pada kami pada tahun 2020. Namun sampai sekarang pekerjaan tidak ada,” jelas Romi dihadapan anggota dewan.

Rizaludin pun menegaskan sesuatu yang sudah diketahui umum, termasuk oleh anggota dewan, bahwa Romi dan Anggra sudah menghilang.

Masih dihadapan anggota dewan, Rizaludin pun mempertanyakan status kepegawaian Romi dan Anggra; Apakah masih sebagai ASN di Pemda Waykanan?

Terakhir ia meminta anggota dewan meminta DPRD Waykanan memfasilitasi permasalahan ini agar dapat diselesaikan.

“Tolong bapak-bapak dewan bantu kami menyelesaikan masalah ini jangan sampat berlarut-larut,” tegas Rizaludin.

Menanggapi ini, Wakil Ketua DPRD H. Romli berjanji akan menindakanjuti dengan pihak-pihak terkait.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar dapat memcari jalan keluarnya,” ujar Haji Romli.

Siap Buka-bukaan Tapi Menghilang


PADA Agustus 2021 lalu, Romi Ferizal pernah mengatakan dirinya siap buka-bukaan tentang pembagian fee proyek yang diperintahkan Pemimpin semasa dia menjabat Kadis PU.

Kala itu, Romi menolak dipersalahkan sendirian dengan alasan apa yang dilakukannya atas perintah atasan.

Hal tersebut ia sampaikan kepada salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Way Kanan, Anwar Syarifudin, S.P. yang menjelaskan, bahwa dalam pengakuan Romi perintah tersebut masih berkaitan dengan proyek.

“Jadi perintah tersebut berkaitan dengan jatah Fee Proyek,” jelas Anwar.

Anwar juga mengungkapkan pembagian fee proyek juga mengalir ke beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan (DPRD).

“Itulah pengakuan Romi terkait perintah yang diberikan sang Pimpinan kepada dirinya,” ujar Anwar.

Lalu dimana Romi kini?

Entahlah, tapi ada sumber mengatakan ia ada di Bandarlampung setelah non-job dari jabatan Kepala Dinas PU Kabupaten Way Kanan pada 30 Agustus 2021 lalu.

Padahal, mantan Kadis PU itu sempat dipindahtugaskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan.

Hal itu, sesuai dengan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Way Kanan No. 823/85.a/V.02-WK/2021 yang ditetapkan pada 1 September 2021.

Kepala BKPSDM Kabupaten Way Kanan Andika mengatakan, status Romi Ferizal sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Setdakab Way Kanan, Romi bertugas sebagai Analis Tata Usaha Sekretariat BKPSDM.

Namun, sejak SPT tersebut dikeluarkan pada 1 September 2021 hingga sekarang, Romi tidak pernah masuk kerja, hal itu berdasarkan absensi figer prin dari Kominfo.

“SPTnya memang disini (BKPSDM), tapi nggak pernah masuk. Sesuai absen yang kami terima dari Kominfo juga nggak pernah masuk,” ujar Andika di ruang kerjanya, Senin (14 Maret 2022).

Ia menjelaskan, sehubungan yang bersangkutan tidak pernah masuk, pihaknya telah memberikan teguran sekaligus pemanggilan namun tidak di gubris.

Kemudian, kata Andika, pihaknya juga telah memberikan rekomendasi kepada Inspektorat untuk menindak lanjuti proses selanjutnya.

“Sudah 2 kali, Romi kita berikan teguran dan pemanggilan, tapi nggak ada respon. Sekarang, sudah kita rekomendasikan ke Inspektorat untuk diproses lebih lanjut, dan sudah dibuatkan nota dinasnya,” jelasnya.

Terkait gaji dan tunjangan kinerja Romi sebagai ASN, Andika kembali menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan yang bersangkutan statusnya masih berada di Dinas PU.

“Kalau soal gaji, kita nggak tahu masih diambil apa nggak. Karena, figer prin dan slip gaji masih diproses di PU, dan belum dipindahkan ke BKPSDM. Karena, waktu itu memang tidak diurus oleh yang bersangkutan,” pungkasnya. (tim)

Sementara Kepala Dinas PU Way Kanan, Edwin Bavur mengatakan, gaji dan tunjangan Romi Ferizal setiap bulannya masih di proses bendahara Dinas PU, dan dikirim ke rekening yang bersangkutan.

“Ya benar, proses Gajinya masih disini. Setiap bulan masih di kirim ke rekeningnya,” ujar Edwin Bavur didampingi Bendahara Dinas PU di ruang kerjanya, Rabu (13 April 2022).

Ia menjelaskan, total gaji yang diterima Romi sebesar Rp4.525.200/bulan. Namun, saat ini gaji yang diterima hanya Rp700 ribu, karena ada cicilan di salah satu bank swasta sebesar Rp3, 8 juta/bulan selama 180 bulan, dan baru di cicil 44 bulan.(ganta)

Follow me in social media: