Keterlambatan PPh Pasal 29 dan SPT 2024 Tak Didenda, DJP Beri Batas hingga 11 April
Gantanews.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Alasan Pembebasan Sanksi
Keputusan ini diambil mengingat jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang. Pada periode tersebut, terdapat perayaan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang menyebabkan jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlakuan yang adil bagi Wajib Pajak.
“Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum serta berlaku adil bagi Wajib Pajak dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi dalam siaran pers, Rabu (26/3/2025).
Batas Waktu dan Ketentuan
Pembebasan sanksi ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan WP OP yang dilakukan setelah jatuh tempo pada 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Dalam kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi Wajib Pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya dalam periode tersebut.
Dengan adanya relaksasi ini, WP OP diharapkan tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa terkena sanksi administratif akibat keterlambatan yang disebabkan oleh faktor libur nasional dan cuti bersama. (red)