Kerumunan Massa Terlarang di Malam Tahun Baru, Pol.PP Lamsel Kerahkan 222 Personil

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Malam tahun baru 2021, di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya benar-benar dipastikan tidak ada perayaan dalam bentuk kerumunan massa.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol.PP dan Damkar) setempat, Heri Bastian,Rabu (30/12/2020)

Dikatakannya, peniadaan acara perayaan malam tahun baru tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Lamsel nomor 15 Tahun 2020 tertanggal 22 Desember 2020 tentang larangan perayaan pergantian tahun baru 2021.

Karenanya, Pol-PP dan Damkar Lamsel mengerahkan sekitar 222 personil yang ditempatkan di sejumlah titik pengamanan pada malam pergantian tahun.

“Mereka dibagi ke seluruh kecamatan di Lamsel. Untuk pos pengamanan operasi gabungan, ada empat titik. Yaitu di Pelabuhan Bakauheni, Persimpangan Merak Belantung, Exit Tol Sidomulyo dan Persimpangan Pantai Sebalang,” Terangnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam pengamanan malam tahun baru ini personil Pol-PP akan bertugas membantu aparat polisi dan TNI memastikan tidak ada acara perayaan dalam bentuk apapun yang menimbulkan kerumunan masa. Baik di lokasi wisata, maupun tempat-tempat spesifik lainnya.

“Sementara, yang ditugaskan di kecamatan-kecamatan, akan memastikan bahwa tidak ada warung atau tempat jualan yang dapat mengundang kerumunan masa,” Imbuhnya.

Heri juga mengimbau, agar masyarakat Khagom Mufakat dapat memaklumi kondisi ini untuk bersama-sama menjaga kabupaten Lamsel tetap sehat dan tidak ada lagi penambahan pasien Covid-19.

“Dengan tidak adanya kerumunan masa dalam perayaan pergantian tahun, maka potensi klaster baru penyebaran virus korona juga dimungkinkan tidak ada. Untuk itu, mari bersama-sama kita jaga Lampung Selatan tetap sehat,” Imbaunya seraya berpesan. (Dendi/Doy)

Follow me in social media: