Kerja Sama Pemkab Pesawaran Dengan STPN Yogyakarta
GANTANEWS.CO, PESAWARAN — Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Jumat (24/2/2023).
MoU ditandatangani langsung oleh Ketua STPN Yogyakarta, Dr. Ir. Senthot Sudirman, M.S. dengan Bupati Pesawaran, H. Dendi Ramadhona, K.,S.T., M.Tr.I.P. dan disaksikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, Ph.D., Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E, Bupati Jember , Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU., di Aula kampus STPN Yogyakarta.
Didampingi Ka. BKPSDM, Ka. BAPENDA, Kadis Pendidikan & Kebudayaan, Plt. Kadis PRKP, Kabag Kerjasama dan Kabag Hukum Setdakab. Pesawaran, Dendi mengatakan MoU ini dimaksudkan dalam peningkatan SDM dalam bidang pendidikan di Bumi Andan Jejama.
“Harapannya Kabupaten Pesawaran memiliki tenaga ahli di bidang pertanahan dan tata ruang sebagai solusi penyelesaian permasalahan pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Pesawaran,” imbuh Bupati.
Bupati Pesawaran menyampaikan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan konsen secara khusus kepada putra/putri lulusan SLTA/sederajat maupun ASN untuk berpeluang melanjutkan pendidikan di STPN.
“Dengan ditandatanganinya MoU dan perjanjian kerja sama ke depannya akan terjalin kerja sama yang baik dalam rangka Meningkatkan Jejaring kerja sama Tri Dharma Perguruan Tinggi terutama di bidang Pendidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua STPN menyampaikan rasa terima kasih dan rasa bangga atas kepercayaan yang diberikan kepada STPN oleh Pemda Kabupaten Pesawaran. Dalam sambutannya, beliau memaparkan program studi serta program pendidikan yang dijalankan di STPN.
“Dengan ditandatanganinya MoU ini akan terjalin kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sehingga program peningkatan SDM di bidang pertanahan dan tata ruang dapat terwujud serta permasalahan pertanahan juga dapat teratasi,” tutup Ketua STPN. (ang/kmf)
Follow me in social media: