Kerap Pukuli Istri, Seorang Pria Ditangkap

waktu baca 1 menit

Lampung Utara – Petugas Polsek Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/2) pagi, menangkap AS, warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, karena melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan istrinya karena sudah beberapa kali memukul korban, bahkan terkadang  dilakukan dihadapan anak mereka.

Dalam pemeriksaan sementara pelaku mengaku melakukan pemukulan karena sakit hati atas ucapan sang istri. “Saya menyesal dan ingin mengajak istri saya berobat. Saya ingin mengucapkan permintaan maaf kepada dia (istri. Red),” ujar buruh serabutan tersebut. Ia pun kini hanya bisa pasrah karena harus menjalani kurungan penjara dan meninggalkan empat anaknya.

Pihak kepolisian masih akan mendalami kasus tersebut, “karena dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah berulangkali melakukan pemukulan kepada sang istri karena sakit hati,” ungkap AKP Sukimanto, Kapolsek Abung Selatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 tahun 2002, tentang kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku pun diancam dengan hukuman lima tahun penjara. (Tim)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *