Keramba Apung Terlarang di Bendungan Way Sekampung

waktu baca 1 menit
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu, Kamis (02/09/2021) sore. Bendungan multifungsi yang dibangun dengan biaya sebesar Rp1,78 triliun ini dapat dimanfaatkan untuk irigasi pertanian, persediaan air baku, pembangkit listrik, serta pengendalian banjir.

GANTANEWS.CO – Bandarlampung – Tak boleh menaruh keramba apung di Bendungan Way Sekampung, Pringsewu.

Sebab, sesuai surat Gubernur Lampung, bendungan itu hanya untuk penyediaan air minum, pembangkit tenaga listrik, serta wisata baru guna meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Menurut Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, pada prinsipnya surat gubernur tersebut memuat tentang pemanfaatan bendungan dengan tujuan dapat memperpanjang masa penggunaan bendungan.

“Jadi apa pun kegiatan yang berpotensi memperpendek masa penggunaaan bendungan, dilarang, termasuk pengggunaan air komesil secara berlebihan,” kata Fauzi, Kamis (23/09)

Terkait larangan keramba apung, Fauzi menjelaskan agar tidak terjadi pendangkalan/sedimen yang berpotensi dapat memperpendek masa penggunaan bendungan.

Surat Gubernur Lampung dimaksud adalah Surat No.611/3259/04/2021 tertanggal 17 September 2021 perihal tindaklanjut arahan Presiden RI tentang pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, yang ditujukan kepada Bupati Pringsewu.

Surat tersebut adalah menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia No.R-184/Seskab/DKK/09/2021 tertanggal 8 September 2021.(adip)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!