Kepemilikan Senpira, Pegawai Honorer Ditangkap
GANTANEWS.CO, Pesawaran – Tekab 308 Polsek Gedung Tataan Polres Pesawaran menahan seorang pegawai honorer berinisial RI atas kepemilikan sepucuk senjata api rakitan (Senpira).
Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan dipimpin Panit Reskrim Ipda Sunaryo S.E menangkap RI berdasarkan petunjuk tersangka D yang ditangkap sebelumnya dengan barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi aktif.
RI (32) yang disebut-disebut merupakan pegawai honorer di salah satu intansi pemerintah itu ditangkap di Jalan Raya Pekon Way Mamak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka dikenai kasus tindak pidana tanpa hak menyimpan atau menyembunyikan senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud dlm Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Gedong Tataan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Sunaryo. (sdk)
Follow me in social media: