Kepala Kampung di Kecamatan Pakuan Ratu dan Rebang Tangkas Dilantik Bupati Waykanan

waktu baca 3 menit
Foto (Ist)

GANTANEWS.CO, WAY KANAN — Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya melantik Kepala Kampung dan Pj. Kepala Kampung dalam Wilayah Kecamatan Pakuan Ratu dan Kecamatan Rebang Tangkas, di Aula TP PKK Pemda Way Kanan, Kamis (10/03/2022).

Pelantikan itu dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten I Bidang Pemerintahan  dan Kesra, Inspektur Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab, Pimpinan Kecamatan Pakuan Ratu dan Kecamatan Rebang Tangkas.

Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Kampung sebagai unsur terdepan harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien dan tentunya mempunya kedudukan dan peran yang sangat penting.

Pemerintah Kampung dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatid dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat. Karena Pemerintah Kampung menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan Otonomi Daerah, dengan demikian keberhasilan penyelenggaraan Otonomi Daerah sangat ditentukan pula oleh keberhasilan kepemimpinan Kepala Kampung dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.

“Sejalan dengan semangat Otonomi Daerah, maka Kepala Kampung dituntut untuk mampu memberdayakan sumber daya yang ada yaitu mampu memanfaatkan, mengskplorasi dan mengelola potensi SDA dan SDM yang dimiliki, sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” jelas Adipati,

Bupati menjelaskan, meski Kampung memiliki kewenangan masing-masingn dalam mengatur Pemerintahannya, tetapi harus disinergikan dengan program Pemerintah Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kampung, dimana untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan dan menciptakan keadilan antar Wilayah di Tingkat Kampung.

“Saya ingatkan dan mengajak kepada Kepala Kampung, agar membaca dan memahami Perbup Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung, dimana Peraturan ini merupakan penjabatan dari Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Daerah. Untuk itu setiap pergantian Perangkat Kampung terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Camat, sehingga tidak terjadi permasalahan perdata dari kebijakan yang diambil, dan akan lebih baik jika Kepala Kampung dapat memberdayakan Perangkat Kampung yang ada dan sudah mengabdi serta berpengalaman,” lanjutnya.

Bupati berpesan kepada Pj. Kepala Kampung Beringin Jaya, Mulyadi dan Kepala Kampung Serupa Indah, Sunarno untuk melaksanakan tugas dengan baik, jujur dan menjaga amanah.

“Sehingga seluruh program yang ada di Kampung dapat berjalan sesuai dengan visi misi Kepala Kampung sebelumnya. Dengan harapan, Kepala Kampung baik yang definitive maupun Penjabat yang baru dilantik untuk dapat mewujudkan seluruh visi, misi Kepala Kampung yang lama, sehingga adanya kesinambungan pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Way Kanan Unggul dan Sejahtera,” pesan Bupati. (Rahmat).

Follow me in social media: