Kepala Desa se-Indonesia Demo di Jakarta, Desak Pencabutan PMK 81/2025 soal Dana Desa

waktu baca 2 menit

Gantanews.co — Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) menggelar demonstrasi di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Para kades, termasuk sejumlah kepala desa dari Provinsi Lampung, menuntut pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, aturan yang mengubah mekanisme alokasi dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

PMK tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 dan ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025. Para kepala desa menilai aturan baru ini menghambat penyaluran Dana Desa Tahap II sekaligus mengalihkan sebagian anggaran ke program yang dinilai bukan kewenangan pemerintah desa.

Aksi Akan Berlanjut Jika Pemerintah Tidak Menanggapi

Ketua-ketua desa yang hadir menegaskan aksi ini bukan yang terakhir. Apdesi telah menyiapkan rencana unjuk rasa lanjutan apabila pemerintah tidak segera menanggapi tuntutan pencabutan PMK tersebut. Para kades bahkan menyatakan kesiapannya untuk melakukan aksi selama tiga hari di Jakarta.

Perwakilan kepala desa dari Lampung juga menyampaikan keberatan yang sama, terutama terkait potensi terhentinya program desa yang selama ini sangat bergantung pada penyaluran Dana Desa tepat waktu.

2.155 Personel Gabungan Dikerahkan

Sebanyak 2.155 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan seluruh personel telah mengikuti apel pengamanan sejak pukul 07.00 WIB.

Susatyo menegaskan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis dan persuasif.

“Dalam pengamanan kegiatan ini, kami mengedepankan pendekatan yang persuasif dan ramah. Semua personel sudah kami arahkan agar tidak membawa senjata api,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Penolakan Terhadap Regulasi Baru Kemenkeu

Apdesi menilai PMK Nomor 81 Tahun 2025 telah membawa dampak serius bagi jalannya pemerintahan desa. Selain menunda pencairan Dana Desa Tahap II, aturan tersebut dianggap mengarahkan dana desa ke program lain yang bukan urusan langsung desa. Kondisi ini, menurut para kepala desa, dapat menghambat pembangunan serta pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Kades peserta aksi meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak merugikan desa di seluruh Indonesia, termasuk desa-desa di Lampung.

Rekayasa Lalu Lintas Bersifat Situasional

Terkait arus lalu lintas, pihak kepolisian menyiapkan rekayasa yang bersifat situasional. Pengaturan akan disesuaikan dengan tingkat kepadatan masa aksi di depan Istana Negara.

Masyarakat diimbau menghindari area sekitar Medan Merdeka untuk mengantisipasi kemacetan. (red)