Kepala Desa di Lampung Selatan Diberi Pemahaman tentang Penyusunan Laporan

waktu baca 2 menit
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan agar kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan menyadari dan melaksanakan kewajibannya. Salah satunya yaitu menyampaikan laporan kepala desa baik setiap tahun maupun diakhir masa jabatannya.

GANTANEWS, DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi Laporan Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023.

Sosialisasi yang bertujuan agar kepala desa mengetahui dan memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan desa, khususnya terkait dengan laporan kepala desa, berlangsung di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempaat, Selasa (21/3/2023).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan agar kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan menyadari dan melaksanakan kewajibannya. Salah satunya yaitu menyampaikan laporan kepala desa baik setiap tahun maupun diakhir masa jabatannya.

“Kegiatan Sosialisasi Laporan Kepala Desa ini juga bertujuan agar dapat terciptanya penyelenggaraan pemerintah desa yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Erdiyansyah saat menyampaikan laporan.

Erdiyansyah juga menyampaikan, peserta sosialisasi laporan kepala desa ini dihadiri baik dari pemerintah kabupaten, kecamatan maupun kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan.

“Peserta terdiri dari 17 orang Kepala Seksi Pemerintah Kecamatan dan 256 orang Kepala Desa  se-Kabupaten Lampung Selatan dan nanti akan diisi juga dengan para pemateri ahli,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, sosialisasi itu merupakan bahan evaluasi bagi pemerintah daerah terhadap capaian dan kinerja kepala desa dan merupakan bentuk transparansi keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karenanya diharapkan seluruh kepala desa ke depannya agar tertib dalam penyampaian laporan. Baik yang dilaporkan pertahun maupun diakhir masa jabatan. Sehingga pemerintah daerah dapat mengukur capaian dan kinerja kepala desa,” ujarnya.

Nanang mengingatkan, agar para kepala desa untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana disebutkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

“Tentunya hal ini juga harus didukung oleh pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” kata Nanang.

Diakhir sambutannya Nanang meminta kepada para kepala desa agar dapat mengimplementasikan Sosialisasi Laporan Kepala Desa ini sebagai sarana untuk meningkatkan pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan bagi pemerintah desa.

“Sosialisasi ini juga untuk dapat mewujudkan dan menjamin transparansi serta akuntabiltas pengelolaan keuangan desa. Sekarang zamannya sudah zaman digital, transparansi juga harus kita lakukan,” ujar Nanang. (Nsy)