Kemkomdigi Blokir 297 Ribu Konten Judi Online dalam Sebulan, Masyarakat Diimbau Waspada

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran konten judi online di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis pada 15 November 2024, terhitung dari 20 Oktober hingga 14 November 2024, Kemkomdigi berhasil memblokir sebanyak 297.393 konten terkait judi online.

Rincian Konten yang Diblokir Mayoritas konten yang diblokir adalah website atau situs beserta IP, dengan jumlah mencapai 274.583 konten. Selain itu, Kemkomdigi juga menargetkan berbagai platform lainnya, seperti:

  • 12.597 konten pada platform Meta,
  • 6.280 konten di layanan berbagi file,
  • 2.472 konten di Google/YouTube,
  • 1.313 konten di platform X (sebelumnya Twitter),
  • 107 konten di Telegram,
  • 40 konten di TikTok,
  • serta 1 konten di App Store.

Sejak Januari 2024, total keseluruhan konten yang telah diblokir Kemkomdigi mencapai angka 3.475.007 konten.

Modus Penyebaran Judi Online Kemkomdigi menyoroti beberapa modus yang kerap digunakan untuk menyebarkan konten judi online, antara lain:

  1. Iklan yang disisipkan pada konten hiburan, video viral, atau meme dengan format pop-up yang muncul tiba-tiba.
  2. Penyebaran melalui media sosial, baik melalui akun palsu maupun jasa influencer.
  3. Tautan yang disebarluaskan melalui aplikasi pesan singkat.
  4. Pop-up di website, yang awalnya terlihat seperti permainan biasa namun ternyata judi.

Imbauan untuk Masyarakat Untuk mencegah terjebaknya masyarakat dalam konten judi online, Kemkomdigi mengeluarkan sejumlah imbauan, yaitu:

  • Tetap waspada saat berselancar di internet.
  • Tidak sembarangan mengklik tautan yang mencurigakan.
  • Menghindari iklan atau ajakan influencer yang mengarah pada perjudian.
  • Melaporkan konten judi yang ditemukan ke aduankonten.id atau melalui WhatsApp di 0811-1001-5080.

Syofian Kurniawan, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkomdigi, menghimbau seluruh mayarakat agar hati-hati saat melakukan aktivitas digital da tidak mudah tergoda dengan tawaran hadiah menggiurkan.

“Kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus,”ujar Sofian. (red)

Follow me in social media:
adv adv