Gantanews.co – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini tengah memantau peredaran ribuan unit iPhone 16 yang belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tanpa sertifikasi ini, iPhone 16 tidak dapat dijual di Indonesia. Namun, Kemenperin memastikan, ponsel ini tetap dapat masuk ke Indonesia jika dibawa sebagai barang pribadi oleh penumpang atau melalui jasa ekspedisi, asalkan tidak diperjualbelikan.
Aturan untuk Penumpang dan Barang Kiriman Pribadi
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dan dikenakan pajak termasuk dalam kategori barang pribadi yang tidak untuk dijual, dan hanya untuk penggunaan sendiri.
“Barang yang dibawa oleh penumpang dalam jumlah tertentu dan dikenai pajak adalah untuk keperluan pribadi dan tidak boleh diperdagangkan di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (26/10/2024).
iPhone 16 yang masuk melalui jalur barang pos atau telekomunikasi yang diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memiliki batasan jumlah, yaitu maksimal dua unit per orang. Hal ini untuk memastikan ponsel-ponsel tersebut digunakan secara pribadi dan tidak untuk tujuan komersial.
Tidak Wajib TKDN untuk Penggunaan Pribadi
Kemenperin menjelaskan bahwa barang bawaan atau kiriman untuk penggunaan pribadi tidak diwajibkan memenuhi standar teknis tertentu, termasuk sertifikasi TKDN sebesar 35%. Meski demikian, pendaftaran IMEI tetap dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai guna memastikan legalitas perangkat tersebut di Indonesia.
Penjualan iPhone 16 Belum Diizinkan, Apple Tunggu Sertifikasi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menegaskan bahwa iPhone 16 yang diimpor oleh importir resmi belum dapat dijual di pasar Indonesia. Hal ini disebabkan karena Apple masih belum memenuhi persyaratan investasi untuk mendapatkan sertifikasi TKDN melalui skema inovasi.
Menurut estimasi Kemenperin, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia pada periode Agustus hingga Oktober 2024 melalui barang bawaan penumpang dengan pajak terbayar. Meski legal untuk penggunaan pribadi, perangkat ini akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. (red)