Gantanews.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi isu dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mencuat di masyarakat. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabunindya Revta Revolusi, menekankan bahwa pihaknya selaras dengan pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait hasil investigasi sementara. Menurut Prabu, hingga saat ini belum ada indikasi kebocoran data pada sistem DJP.
“Kami berkoordinasi dengan DJP, Kominfo, BSSN, dan Polri dalam investigasi dan mitigasi. Semua berjalan intensif,” jelas Prabu dalam wawancara dengan ANTARA, Sabtu.
Kemenkominfo juga mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Prabu menegaskan, setiap individu atau pihak yang membocorkan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana hingga 4 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar. Sedangkan mereka yang menyalahgunakan data pribadi orang lain terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Mitigasi dan Pencegahan Lebih Lanjut
Presiden Joko Widodo juga ikut merespons isu kebocoran data ini. Dalam kunjungannya ke Boyolali, Jawa Tengah, untuk meresmikan jalan Tol Solo-Yogyakarta, Jokowi menekankan pentingnya mitigasi segera oleh kementerian terkait, termasuk Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ia menyebut bahwa kasus kebocoran data bukan hanya masalah nasional, tetapi juga dialami oleh negara-negara lain.
“Kami sudah memerintahkan mitigasi segera. Masalah kebocoran data bisa disebabkan oleh banyak hal, seperti kelemahan dalam penggunaan kata sandi atau penyimpanan data yang tersebar di banyak tempat,” ujar Jokowi, Kamis (19/9/2024).
DJP Tidak Menemukan Kebocoran
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah melakukan penelitian mendalam terkait dugaan kebocoran data NPWP. Berdasarkan laporan resmi DJP, tidak ditemukan adanya indikasi kebocoran data dari sistem informasi mereka dalam enam tahun terakhir.
“Tidak ada bukti bahwa data yang tersebar berkaitan langsung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Jumat (20/9/2024).
Baca juga: Dugaan Kebocoran Data NPWP, DJP Tegaskan Tidak Ada Indikasi Bocor dari Sistem
Meskipun demikian, DJP berkomitmen untuk terus memperkuat keamanan sistem informasi guna mencegah potensi kebocoran di masa mendatang.
Bjorka dan Dugaan Kebocoran Data
Isu kebocoran data NPWP pertama kali mencuat setelah pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, membagikan tangkapan layar dari situs Breach Forums melalui akun X-nya. Ia menyebut bahwa seorang pengguna dengan nama akun Bjorka telah memperjualbelikan sekitar 6 juta data NPWP, termasuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, email, dan alamat pribadi, dengan harga Rp150 juta.
Yang mengejutkan, dalam data yang diduga bocor itu, terdapat informasi milik Presiden Jokowi beserta kedua anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Kemenkominfo dan DJP masih bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menyelidiki lebih dalam mengenai kebenaran informasi ini.
Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspada
Kemenkominfo terus mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi. Mengubah kata sandi secara berkala dan berhati-hati terhadap tautan atau file mencurigakan adalah langkah penting untuk menghindari pencurian data. (red)