Kemenkominfo Proses Nomor 112 Jadi Layanan Darurat Nasional yang Terintegrasi Mirip dengan Layanan Darurat 911 di AS
Gantanews.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang memproses nomor darurat “112” agar dapat digunakan sebagai layanan kedaruratan dan kebencanaan secara nasional. Layanan ini diharapkan bisa memberikan akses informasi dan bantuan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Menurut Marvel Situmorang, Direktur Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo, saat ini penggunaan nomor “112” sudah diterapkan di beberapa daerah. Namun, layanan tersebut belum terintegrasi secara nasional dan masih bersifat sporadis.
“Kami telah berkomunikasi dengan Bappenas agar proyek ini bisa menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Saat ini, penggunaannya masih terbatas di beberapa daerah, namun nantinya akan diintegrasikan agar cakupannya meluas hingga skala nasional,” ungkap Marvel seperti dikutip dari laman Antara pada Selasa (24/9/2024).
Saat ini, Kemenkominfo tengah melakukan studi kelayakan (feasibility study) untuk memastikan kesiapan nomor darurat ini sebagai program strategis nasional.
Penggunaan Nomor 112 Masih Terbatas
Hingga Senin (23/9), Kemenkominfo mencatat sudah ada 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia yang memanfaatkan layanan nomor darurat 112. Namun, angka tersebut dinilai belum optimal, sehingga integrasi lebih lanjut diperlukan agar layanan ini bisa digunakan secara luas dan dipercaya masyarakat sebagai kontak darurat yang andal.
Rencananya, nomor 112 akan berfungsi mirip dengan layanan darurat 911 di Amerika Serikat. Layanan ini memungkinkan akses cepat ke berbagai layanan, seperti kepolisian, ambulans, dan mitigasi bencana. Di AS, pengelolaan nomor 911 dilakukan oleh pemerintah negara bagian, dan Indonesia mungkin akan mengikuti pendekatan serupa di mana pemerintah daerah mengelola 112 di tingkat kota dan kabupaten.
Menuju Sistem Komunikasi Nasional yang Terintegrasi
Pengembangan nomor 112 di Indonesia akan menjadi bagian dari Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB), yang termasuk dalam kategori Public Protection and Disaster Relief (PPDR). Untuk mewujudkan SISKOMNAS PMPB pada 7 Agustus 2024, Kemenkominfo telah menyusun rancangan Peraturan Presiden sebagai landasan hukum bagi pengelolaan sistem ini.
Dengan adanya sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan layanan kedaruratan 112 dapat memberikan respons cepat dan akurat kepada masyarakat dalam situasi darurat maupun bencana, sehingga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat lebih terjamin. (red/i)
Follow me in social media: