Kemenkeu Perbarui Tarif Layanan RS Milik Pemerintah, Mulai Berlaku September 2024

waktu baca 2 menit
Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Lampung

Gantanews.co – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memperbarui kebijakan mengenai tarif layanan di rumah sakit yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan. Pembaruan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 yang mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan, selain tarif yang diatur dalam sistem Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs).

Aturan baru ini akan mulai berlaku pada pertengahan September 2024, tepatnya 15 hari setelah diundangkan pada 27 Agustus 2024. Menurut pemerintah, perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Fleksibilitas tersebut diharapkan dapat mendukung praktik bisnis yang sehat dan berbasis pada prinsip ekonomi serta produktivitas.

Rincian Tarif Layanan

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pembaruan tarif ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel dan sehat. Aturan ini mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari pendaftaran, administrasi, hingga perawatan medis dan nonmedis seperti penggunaan ambulans serta pemanfaatan teknologi kesehatan tertentu.

Berikut rincian tarif terbaru untuk beberapa layanan di rumah sakit Kemenkes, yang dibagi berdasarkan zona:

  1. Pendaftaran dan Administrasi Medis:
    • Zona I: Rp 9.000 – Rp 200 ribu per pasien per kunjungan.
    • Zona II: Rp 10 ribu – Rp 260 ribu per pasien per kunjungan.
    • Zona III: Rp 11 ribu – Rp 290 ribu per pasien per kunjungan.
  2. Akomodasi Medis:
    • Zona I: Rp 165 ribu – Rp 3,6 juta per hari.
    • Zona II: Rp 185 ribu – Rp 4 juta per hari.
    • Zona III: Rp 206 ribu – Rp 4,5 juta per hari.
  3. Pelayanan Medis:
    • Zona I: Rp 20 ribu – Rp 497,2 juta (bedah jantung khusus) per kunjungan.
    • Zona II: Rp 30 ribu – Rp 559,35 juta (bedah jantung khusus) per kunjungan.
    • Zona III: Rp 50 ribu – Rp 621,5 juta (bedah jantung khusus) per kunjungan.

Aturan baru ini juga menegaskan bahwa kriteria dan besaran tarif layanan di rumah sakit Kemenkes ditetapkan oleh direktur utama masing-masing rumah sakit, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan tarif ini disesuaikan dengan jenis perawatan yang dibutuhkan, seperti layanan IGD, rawat inap, ICU, dan tindakan medis lainnya, baik kecil maupun besar, serta pelayanan dari dokter spesialis maupun umum.

Dengan perubahan ini, diharapkan pelayanan rumah sakit milik pemerintah di bawah Kementerian Kesehatan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih optimal. (red/i)

Follow me in social media: