Kemenkeu Pastikan Cukai Rokok Tak Naik pada 2025, Fokus pada Penyesuaian Harga Jual Eceran
Gantanews.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Hal ini berlawanan dengan usulan sebelumnya dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR yang menyarankan kenaikan tarif cukai rokok.
Menurut Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, pemerintah belum berencana untuk menyesuaikan tarif cukai rokok hingga akhir pembahasan RUU APBN 2025 yang telah disepakati oleh DPR.
“Hingga penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang minggu lalu telah ditetapkan oleh DPR, posisi pemerintah untuk penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi September 2024, Senin (23/9).
Sebagai gantinya, pemerintah sedang menyusun kebijakan alternatif melalui penyesuaian harga jual eceran (HJE) untuk produk tembakau. Langkah ini diprediksi akan berimbas pada kenaikan harga jual rokok di tingkat konsumen.
“Penyesuaian harga jual di level industri akan menjadi fokus yang akan dikaji dalam beberapa bulan ke depan. Kebijakan ini akan dipastikan setelah kajian mendalam,” jelas Askolani.
Besaran kenaikan HJE ini masih dalam tahap pengkajian oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah mempertimbangkan fenomena downtrading, di mana konsumen berpindah ke produk tembakau yang lebih murah, sehingga evaluasi mendalam diperlukan sebelum mengambil keputusan final mengenai tarif cukai rokok.
“Kebijakan CHT merupakan salah satu dasar yang akan dievaluasi kembali oleh pemerintah sebelum penetapannya,” tambah Askolani.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok memiliki dasar yang kuat, mengingat produk ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga Agustus 2024, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 138,4 triliun, naik 5% secara tahunan (year-on-year/yoy). Dari jumlah tersebut, penerimaan cukai rokok menyumbang Rp 132,8 triliun, juga naik 5% yoy.
Peningkatan penerimaan ini dipicu oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III, sedangkan tarif cukai rokok golongan I tetap lebih tinggi. Keputusan pemerintah untuk fokus pada penyesuaian harga jual eceran ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat.
Langkah ini tentu akan mempengaruhi pasar, khususnya bagi emiten-emiten rokok besar seperti HMSP, GGRM, dan WIIM. Dengan tidak adanya kenaikan tarif cukai, kinerja saham mereka diprediksi akan lebih positif di tahun mendatang. Pemerintah tetap berupaya menjaga stabilitas pasar dan kesehatan fiskal tanpa menambah beban bagi konsumen. (red)
Follow me in social media: