Kemendikdasmen Sambut Keputusan MK Wajibkan Pelajaran Agama di Sekolah

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah menyelenggarakan mata pelajaran pendidikan agama. Keputusan ini dianggap sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Kami menyambut baik keputusan MK dan siap melaksanakannya. Pendidikan agama di sekolah merupakan wujud konkret amanat UUD 1945,” ujar Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (4/1).

Pendidikan Agama: Pilar Karakter Bangsa

Menurut Abdul Mu’ti, tujuan pendidikan nasional adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 yang menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia.

Kemendikdasmen juga menilai bahwa keputusan ini memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU tersebut menjamin hak setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya, yang diajarkan oleh pendidik seagama.

“Keputusan ini sejalan dengan Pasal 12 dan Pasal 37 dalam UU Sisdiknas, yang mengatur pentingnya pendidikan agama sebagai bagian dari kurikulum,” tambahnya.

Keputusan MK dan Pandangannya

Keputusan MK ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait uji materiil Undang-Undang Sisdiknas. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra, yang mengusulkan agar pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.

Dalam putusannya, Hakim MK menegaskan bahwa pengajaran agama telah menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional sejak lama. Hal ini merupakan konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai dasar ideologi negara.

“Pendidikan nasional harus demokratis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, kultural, serta kemajemukan bangsa. Nilai agama tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan kita,” ujar Arief Hidayat.

Kemendikdasmen meyakini bahwa penguatan pelajaran agama di sekolah akan mendukung terciptanya generasi muda yang memiliki moralitas tinggi dan berkarakter kuat sesuai nilai-nilai Pancasila.

Keputusan ini tidak hanya mempertegas posisi pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional, tetapi juga memberikan landasan hukum yang kokoh untuk pelaksanaannya di seluruh jenjang sekolah di Indonesia. (red)

error: Content is protected !!