Gantanews.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan radiogram yang berisi surat penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung. Surat tersebut diterbitkan untuk menghindari kekosongan jabatan di Provinsi Lampung setelah masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhir pada 12 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.
Radiogram yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dengan nomor surat 100.2.1./2719/SJ, menyebutkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung akan melaksanakan tugas harian sebagai Plh Gubernur sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, membenarkan penerbitan radiogram tersebut. “Mulai besok, Provinsi Lampung akan dipimpin oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur,” kata Qodratul.
Sementara itu, hingga hari terakhir masa jabatan Gubernur Arinal, belum ada keputusan resmi mengenai nama Penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang baru. Beberapa nama telah muncul sebagai kandidat, namun keputusan final masih ditunggu.
Dengan adanya penunjukan Plh Gubernur ini, diharapkan roda pemerintahan di Provinsi Lampung tetap berjalan lancar tanpa hambatan. (int)