Gantanews.co – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1446H/2025M sebesar 70% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni Rp 65.372.779,49. Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Dalam pemaparannya, Nasaruddin menjelaskan, usulan tersebut didasarkan pada formulasi anggaran yang memperhitungkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
“Asumsi nilai tukar dolar AS adalah Rp 16 ribu, sementara kurs Riyal Saudi (SAR) terhadap rupiah sebesar Rp 4.266,67,” ungkap Nasaruddin.
Adapun rata-rata BPIH yang diusulkan pemerintah untuk tahun 2025 adalah Rp 93.389.684. Dari total tersebut, 30% atau sekitar Rp 28.016.905,5 akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui dana nilai manfaat. Sisanya, sebesar 70%, akan dibebankan kepada jemaah dalam bentuk Bipih.
Pemerintah, menurut Nasaruddin, telah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam merancang komponen biaya haji agar tetap wajar namun mampu mendukung kelancaran ibadah.
“Formulasi pembebanan biaya haji ini telah melalui proses kajian yang matang. Usulan BPIH sebesar Rp 93.389.684,99 terdiri dari Bipih Rp 65.372.779,49 dan nilai manfaat Rp 28.016.905,5,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, Bipih yang dibayarkan jemaah pada tahun 2024 mencapai rata-rata Rp 56 juta, meningkat dari Rp 49,8 juta pada 2023. Biaya tersebut merupakan 60% dari total BPIH 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 93.410.286 per jemaah, sedangkan sisanya ditanggung oleh pemerintah melalui dana nilai manfaat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dengan usulan terbaru untuk tahun 2025, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih optimal, meski terdapat peningkatan biaya yang harus ditanggung jemaah. (red)