Kemenag Tegaskan Pernikahan di Luar KUA Tetap Bisa Dilakukan, Baik di Hari Kerja Maupun Libur
Gantanews.co – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tidak ada larangan bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami tegaskan bahwa pasangan tetap bisa menikah di luar KUA, baik di hari kerja maupun hari libur. Tidak ada pembatasan terkait hal ini,” kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (13/10).
Penjelasan ini merespons kekhawatiran masyarakat yang muncul setelah beredarnya isu tentang larangan pernikahan di luar KUA pada hari libur. Isu tersebut bermula setelah diterbitkannya PMA No. 22 Tahun 2024 yang mengatur soal pencatatan pernikahan.
Anna menambahkan bahwa pernikahan di KUA memang hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Namun, penting untuk dicatat bahwa liburnya KUA tidak berarti petugas penghulu tidak bisa melayani pernikahan di luar kantor pada akhir pekan atau hari libur.
“Yang libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulunya. Jadi, pasangan tetap bisa menikah di luar KUA pada hari libur,” jelas Anna.
Ia juga menekankan bahwa selama pasangan telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, pernikahan dapat dilaksanakan di lokasi mana pun yang diinginkan. Hal ini termasuk di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya yang dipilih oleh pasangan.
Kemenag, lanjut Anna, tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat, termasuk dalam urusan pencatatan pernikahan. Menurutnya, tidak ada perubahan yang membatasi masyarakat untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA.
“Kami berharap penjelasan ini bisa mengurangi kekhawatiran masyarakat yang merencanakan pernikahan di luar KUA Kecamatan,” ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kemenag berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan pernikahan yang berlaku.
Dengan demikian, pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan dapat lebih tenang dan tidak ragu-ragu dalam menentukan lokasi dan waktu yang diinginkan, baik di hari kerja maupun hari libur. (red)
Follow me in social media: