Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek SPAM Bandar Lampung
Gantanews.co – Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) akhirnya menahan DS, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung. DS diketahui merupakan pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, perusahaan yang menangani proyek tersebut pada tahun 2019.
DS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 Agustus 2024, setelah gagal memenuhi panggilan Kejati Lampung untuk pemeriksaan sebagai saksi. Setelah akhirnya menghadiri panggilan pada Selasa (3/9/2024) pukul 10.30 WIB, DS resmi ditahan.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa DS hadir bersama penasihat hukumnya untuk menjalani pemeriksaan terkait perannya dalam proyek ini.
“Lebih dari 50 pertanyaan diajukan oleh penyidik kepada DS,” ungkap Ricky.
Selain DS, kasus ini juga melibatkan beberapa tersangka lain, yaitu SP, S, AH, dan SR, yang telah lebih dulu ditahan pada 22 Agustus 2024. Meskipun DS juga berperan sebagai saksi bagi tersangka lainnya, Ricky menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. DS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Way Hui, Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kejati Lampung Nomor: Print-08/L.8/Fd/09/2024.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung melaksanakan proyek pengadaan jaringan pipa distribusi untuk Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung. Proyek ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Dengan anggaran sebesar Rp 87,15 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018, PT Kartika Ekayasa berhasil memenangkan tender dengan nilai kontrak sebesar Rp 71,94 miliar. Kontrak tersebut ditandatangani pada 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan PPK PDAM Way Rilau.
Dalam proses penyelidikan, Tim Pidsus Kejati Lampung menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi, termasuk pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Akibatnya, volume pekerjaan yang seharusnya diselesaikan berkurang, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 19,8 miliar.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ricky Ramadhan menegaskan bahwa Kejati Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang telah merugikan keuangan negara secara signifikan. Ia menambahkan bahwa investigasi akan terus berlanjut guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.
Proyek SPAM Bandar Lampung, yang pada awalnya diharapkan dapat meningkatkan penyediaan air minum bagi masyarakat, kini menjadi sorotan akibat dugaan korupsi yang mencoreng nama baik pihak-pihak terkait. (red)
Follow me in social media: