Gantanews.co – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung serta Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada Rabu (8/1). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mafia tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.
Tanah seluas 17.200 meter persegi yang menjadi fokus kasus ini tercatat sebagai aset milik Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung. Dugaan adanya tindak pidana mulai terungkap melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.2/01/2025 yang diterbitkan pada 7 Januari 2025.
Ditemukan Bukti Penting
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa timnya menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik penting selama penggeledahan. Barang bukti ini berkaitan dengan penerbitan surat dan sertifikat hak atas tanah yang kini menjadi bahan penyelidikan.
“Kami menemukan dokumen yang relevan dengan penerbitan sertifikat dan pengalihan hak tanah. Tanah tersebut merupakan aset milik Kanwil Kemenag Lampung,” ujar Armen Wijaya.
Ia menambahkan, tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 itu diduga telah dialihkan secara tidak sah oleh pihak tertentu. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp43 miliar.
Langkah Tegas Kejati Lampung
Langkah penggeledahan ini, menurut Armen, merupakan bagian dari komitmen serius dalam memberantas mafia tanah di Lampung. Tindakan ini juga mendukung program prioritas nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita.
“Kami akan segera memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mempercepat proses penyidikan,” lanjutnya.
Kejati Lampung menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan guna mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan para oknum terkait. Harapannya, langkah ini dapat membawa kasus tersebut ke meja hijau dan menghentikan praktik mafia tanah di Lampung. (red)