Kejari Sukadana Terima Uang Pengganti Dari Terpidana Korupsi

waktu baca 1 menit
Foto Ist

LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Lampung Timur menerima penyerahan uang pengganti dari Sutanto terpidana korupsi dalam kasus proyek jalan di kantor Kejari Sukadana, Kamis (05/03/2020).

Penyerahan Uang pengganti sebesar 496 juta itu diserahkan keluarga Sutanto kepada Kepala kejaksaan negeri Sukadana (Lamtim), Rizal Syah Nyaman.

Diketahui, Sutanto tersangka terlibat kasus korupsi  proyek peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk menuju Taman Nasional Way Kambas yang dianggarkan pada APBD Lamtim  tahun 2016 sebesar Rp3,149 miliar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung terjadi kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp1,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Rizal Syah Nyaman menjelaskan Sutanto merupakan terpidana kasus  korupsi peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk menuju Taman Nasional Way Kambas tahun anggaran 2016.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung melalui putusan nomor 3695K/Pid.Sus/2019 tanggal 18 November 2019  memutuskan Sutanto dihukum 6 tahun penjara dan memerintahkan membayar uang pengganti 496.141.272, 25 dan denda 200 juta subsiber 6 bulan penjara, uang negara yang berhasil diselamatkan itu akan disetorkan ke Kas Negara”, ujar Rizal Syah Nyaman. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *