Kejari Lampung Tengah Tahan Terduga Tipikor Pajak Air Bawah Tanah

waktu baca 1 menit
Kejari Lampung Tengah saat menahan Y, terduga tindak pidana korupsi terhadap penerimaan pembayaran pajak penggunaan air bawah tanah PT. GGP, Kamis (8/7/2021)

GANTANEWS.CO, LAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri Lampung Tengah  menahan Y dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penerimaan pembayaran pajak penggunaan air bawah tanah PT. GGP (Great Giant Pineapple) triwulan III dan IV tahun 2017 dan triwulan I,II dan III tahun 2018, Kamis (8/7/2021)

Kepala Seksi Intelejen M. Angga Mahatama  menjelaskan, tersangka Y merupakan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lampung Tengah.

“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan auditor keuangan Negara BPKB perwakilan Lampung dan berdasarkan hasil pemeriksaan indikasi kerugian negara senilai Rp983.042.204,” kata Angga.

Angga menjelaskan pada  Kamis 23 Maret 2021 di ruang tindak pidana khusus “Y” telah menitipkan kepada penyidik kejaksaan uang titipan sebesar Rp983.042.204,- (Sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat puluh dua ribu dua ratus empat rupiah) untuk di simpan di rekening penitipan sementara kejaksaan negeri Lamteng.

“Selanjutnya penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka di LP kelas IIB gunsu selama 20 hari sejak tanggal 8 Juli sampai 28 juli 2021 dan akan melimpahkan perkara tersebut ke PN tindak pidana korupsi tanjung karang kelas I A,” pungkas Angga.

Laporan : Deny Fernando

Follow me in social media: