Kejari dan Polres Pesawaran Bantah Dugaan Perusakan Rumah Ketua Bappilu Demokrat

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dan Polres Pesawaran membantah tuduhan perusakan rumah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Pesawaran, Sutrisna, saat proses penangkapan terkait kasus dugaan korupsi.

Kepala Kejari Pesawaran, Tanndy Mualim, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Sutrisna dilakukan bersama kepolisian sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Anggota kami datang bersama pihak kepolisian dan diterima dengan baik oleh istri Sutrisna. Namun, yang bersangkutan tiba-tiba emosi dan membanting termos ke meja kaca,” ujar Tanndy, Jumat (29/11).

Penangkapan ini dilakukan setelah Sutrisna tiga kali mangkir dari panggilan terkait dugaan korupsi Dana Desa Mada Jaya tahun 2018, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp553 juta.

Polisi Akan Selidiki Dugaan Perusakan

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, menegaskan pihaknya akan menyelidiki dugaan perusakan yang terekam dalam video berdurasi 32 detik yang beredar di masyarakat. Dalam video tersebut, Sutrisna menyebut rumahnya dirusak oleh oknum kejaksaan dan kepolisian.

“Dari video tersebut, belum dapat dipastikan siapa yang melakukan perusakan. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” jelas Umi.

Baca juga: Rumah Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Diduga Dirusak Oknum Penegak Hukum

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Kejari Tegaskan Penangkapan Murni Proses Hukum

Kejari Pesawaran memastikan bahwa penangkapan terhadap Sutrisna merupakan langkah hukum murni tanpa intervensi pihak mana pun.

“Ini murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kami meminta semua pihak tidak menyebarkan isu yang bisa memicu kegaduhan,” tegas Tanndy.

Penyelidikan terkait kasus ini sudah berlangsung sejak Juni 2024, dengan temuan adanya kerugian negara. Kejari dan Polres Pesawaran berkomitmen melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (red)

error: Content is protected !!