Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Kerugian Capai Rp193 Triliun

waktu baca 3 menit
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Ditahan Kejagung atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Senin (24/2) malam (foto: Antara)

Gantanews.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen yang telah disita secara sah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2) malam.

Ketujuh tersangka tersebut adalah:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi dan Dugaan Penyimpangan

Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur bahwa minyak mentah produksi dalam negeri harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Kontraktor KKKS swasta wajib menawarkan minyak mereka kepada PT Pertamina sebelum diekspor.

Namun, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga berusaha menghindari kewajiban tersebut. Dalam periode 2018–2023, terjadi ekspor minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) karena adanya penurunan kapasitas produksi kilang akibat pandemi COVID-19. Ironisnya, pada saat yang sama, Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk kebutuhan kilangnya.

Qohar menjelaskan bahwa beberapa tersangka, termasuk RS, SDS, dan AP, diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang secara sengaja. Hal ini menyebabkan minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor.

Kerugian Negara dan Dampak Finansial

Kerugian negara akibat skema ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai aspek, di antaranya:

  • Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri yang seharusnya dapat digunakan secara domestik.
  • Kerugian dari impor minyak mentah melalui broker dengan harga lebih tinggi dibandingkan produksi lokal.
  • Kerugian dari impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker.
  • Kompensasi dan subsidi yang menjadi lebih besar akibat harga dasar yang dimanipulasi.

Menurut Kejagung, tersangka RS, SDS, dan AP terlibat dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal. Sementara itu, tersangka DW dan GRJ diduga berkomunikasi dengan AP untuk mendapatkan harga lebih tinggi meski persyaratan belum terpenuhi.

Dampak dari tindakan ini berujung pada kenaikan harga indeks pasar (HIP) BBM, yang kemudian dijadikan dasar perhitungan kompensasi dan subsidi BBM dalam APBN. Kejagung menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap penghitungan bersama para ahli.

Pertamina Hormati Proses Hukum

Menanggapi kasus ini, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan berharap proses ini berjalan dengan lancar serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Fadjar.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap lebih dalam peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. (red)

error: Content is protected !!