Kejagung Kembali Sita Aset Senilai Rp288 Miliar dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Duta Palma

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkapkan langkah signifikan dalam pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi besar, PT Darmex Plantation, yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/12) di Gedung Kejaksaan Agung, Kejagung mengungkapkan bahwa mereka telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap kasus korupsi yang berhubungan dengan praktik ilegal dalam usaha perkebunan kelapa sawit. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa dana tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Selain Darmadi, lima korporasi lainnya juga terjerat dalam perkara ini: PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Kejagung menduga perusahaan-perusahaan ini terlibat dalam aktivitas illegal dengan menguasai lahan yang seharusnya tidak dikelola untuk perkebunan kelapa sawit.

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi saat mengikuti sidang vonis

Menurut Qohar, uang hasil kejahatan tersebut dialihkan dan disamarkan melalui PT Darmex Plantation, yang kemudian menempatkan dana itu pada rekening Yayasan Darmex dan rekening seorang individu yang berinisial RI, yang juga diduga memiliki keterkaitan dengan Surya Darmadi sebagai mantan saudara ipar. RI yang saat ini berstatus saksi, diyakini memainkan peran dalam mengalihkan uang tersebut agar tidak terdeteksi.

Penyitaan kali ini menambah daftar panjang tindakan tegas Kejagung terhadap PT Duta Palma Group dan afiliasinya. Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai dalam jumlah besar terkait kasus ini, dengan total aset yang disita mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi besar di Indonesia. (red)