Kecanduan dan Terinspirasi dari Video Porno, Remaja 16 Tahun Begal Payudara, Incar Wanita Gemuk

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Seorang remaja berinisial HRS (16) kini berhadapan dengan hukum setelah melakukan tindak kriminal yang mengejutkan—begal payudara terhadap wanita di Jakarta. Aksi bejatnya, yang dilakukan dengan memilih korban secara acak, membuatnya kini ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, pelaku memilih korban berdasarkan tubuh mereka, dengan lebih banyak menyasar wanita berbadan gemuk.

“Motifnya bukan berdasarkan penampilan wajah atau pakaian, tetapi pelaku langsung beraksi begitu melihat wanita berbadan gemuk,” jelas Sugiran Selasa (17/12/).

Namun, lebih mengejutkan lagi, menurut Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Racmad Wibowo, pelaku mengaku kebiasaannya menonton video porno selama pandemi COVID-19 menjadi latar belakang perilaku kriminal ini.

“Pelaku sering menonton film porno selama masa pandemi, yang tampaknya memengaruhi perilaku sosialnya,” ungkap Racmad.

Kasus ini terbongkar setelah salah seorang korban berinisial CF (14) melapor ke polisi. Polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa rekaman CCTV yang akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku.

“Berdasarkan laporan itu, kami melakukan olah TKP dan penyisiran CCTV. Kami berhasil menemukan identitas pelaku dan melakukan penangkapan di Sawangan, Depok,” kata Racmad.

HRS mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Sawangan dan Palmerah. Polisi menyita dua sepeda motor milik pelaku dan jaket yang dikenakannya saat beraksi.

Saat ini, pelaku sudah ditahan, dan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologi untuk mengetahui lebih dalam kondisi mental pelaku.

“Kami akan memeriksakan pelaku ke RS Kramat Jati untuk mengetahui apakah ada kelainan pada dirinya,” tambah Kanit Reskrim Polsek Palmerah.

Atas perbuatannya, HRS dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 dan 281 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku sangat berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun. (red)