Kebijakan Tarif Sewa Pasar Berasan Makmur Dikecam, Diduga Melanggar Perda
Gantanews.co – Pedagang di Pasar Desa Berasan Makmur, Mesuji, dibuat geram dengan kebijakan baru Kepala Desa Sri Wahyuni yang mematok tarif sewa kios fantastis hingga 10 juta rupiah per tahun.
Dalam pertemuan musyawarah pada 23 April, Sri Wahyuni menetapkan tarif untuk kios depan sebesar 10 juta dan kios belakang 8 juta rupiah per tahun. Uniknya, pembayaran sewa harus dilakukan sekaligus untuk 5 tahun dan diberi waktu pelunasan hanya 3 bulan.
Kebijakan ini menuai protes keras dari pedagang, salah satunya John Tanara (46). Ia mempertanyakan dasar aturan dan kajian yang digunakan Pemdes Berasan Makmur dalam menentukan tarif sewa yang begitu tinggi.
“Bagaimana bisa tarif sewa kios dipastikan fantastis hingga 10 juta rupiah per tahun tanpa aturan dan kajian yang jelas?” tanya John dengan nada kesal.
Lebih membingungkan lagi, Pemdes Berasan Makmur tidak mampu menunjukkan bukti konkret terkait aturan dan kajian tersebut. Baik dalam bentuk Perkades/Perdes beserta nomor dan tahunnya, maupun kajian yang mendasari penetapan tarif sewa.
Ketidakjelasan ini semakin menimbulkan kecurigaan di kalangan pedagang. John mempertanyakan apakah kebijakan ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2024.
Kedua Perda tersebut mengatur harga sewa pasar yang dibangun pemerintah, sedangkan Pasar Desa Berasan Makmur dibangun atas swadaya para pedagang.
“Jika memang ada Perkades Berasan Makmur tentang tarif sewa pasar, berarti aturan tersebut melebihi Perda,” tegas John.
Kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Diharapkan Pemdes Berasan Makmur dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel kepada para pedagang terkait dasar penetapan tarif sewa pasar yang dinilai memberatkan. Gamtanews.co telah berupaya konfirmasi dan meminta keterangan Kepala Desa Sri Wahyuni namun belum membuahkan hasil. Ponselnya dalam keadaan aktif, namun tidak diangkat. (mintarso)
Follow me in social media: