Kebaikan Hati Nenek Penjual Kopi untuk Satpam Pemukul

waktu baca 3 menit
Nenek Lasmi Penjual Kopi

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Masih ingat nenek Lasmi yang bermasalah hukum dengan Satpam Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Ia baru saja berdamai dengan satpam yang dulu memukulnya.

Nenek Lasmi mencabut laporannya, dan IM dibebaskan dari jeratan ancaman 2 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, beberapa minggu lalu nenek Lasmi bersama keluarga mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk melakukan pencabutan laporan. “Kita juga sudah tanya apakah cabut laporan ini ada paksaan atau tidak. Tetapi nenek Lasmi jawab tidak ada,” katanya, Kamis 30 September 2021.

Pemberhentian perkara ini, lanjut Kasat, merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor: 8 tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana. “Ketika sudah melakukan perdamaian dengan syarat formil dan materil maka diperhentikan,” jelas Edi.

Lebih lanjut Devi menjelaskan, sebelum dibebaskan polisi telah melakukan penahanan terhadap IM untuk melakukan pemeriksaan dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dikenakan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 ancaman kurungan diatas penjara dua tahun penjara.

“Pelaku sudah sempat kita tahan, tapi sekitar seminggu lalu IM ini baru kita bebaskan,” ujarnya.
Seperti dikethaui, Nenek Lasmi menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum satpam RSUDAM pada Selas 7 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Menurut nenek Lasmi pembukuan tersebut terjadi di depan Kamar Mayat saat ia akan mengantarkan termos ke lantai 3 dan 4 milik pembeli, namun dicegat oleh satpam setempat dan timbullah cekcok antara keduanya yang mengakibatkan satpam menghantam bibir nenek Lasmik 1 kali.

Tak terima atas pemukulan oknum satpam, nenek Lasmi bersama sang adik mendatangi Polresta Bandar Lampung guna membuat laporan

Kasus pemukulan Nenek Lasmi sempat menjadi perhatian Publik, termasuk kasus pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pegawai instansi pemerintahan Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Data wartawan menyebutkan, setidaknya ada tiga kasus yang menjadi sorotan publik.

Kasus pertama, pengeroyokan oknum petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung terhadap warga bernama Rendy Aditya saat melakukan perbaikan kartu keluarga (KK) pada Rabu 1 September 2021 lalu. Namun kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum pegawai Disdukcapil jua berakhir perdamaian antara oknum pegawai Disdukcapil dengan warga bernama Rendy Aditya.

Disusul dua hari berikutnya atau pada Jumat 3 September 2021, kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum petugas BPBD Bandar Lampung terhadap seorang pedagang bernama Ahmad (24) di depan Kantor BPBD setempat, disusul empat hari kemudian kasus nenek Lasmi.

Dari ketiga kasus di atas, hanya kasus pengeroyokan pedagang di kantor BPBD Bandarlampung yang berlanjut ke tahap penyidikan. Polisi pun telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Saya belum cek (jumlah tersangka), tapi ada beberapa dijadikan tersangka dan kasus sudah naik sidik (penyidikan),” ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana, Minggu 3 Oktober 2021 dilangsir rilislampung.id. (Red)

Follow me in social media: