Katanya Transparan, Kuasa Hukum Korban Tidak Diizinkan Memantau Rekonstruksi, Kamaruddin: Ini Omong Kosong, Kami Pulang!
GANTANEWS.CO – Tim kuasa hukum Brigadir Yosua yang mengaku telah berada di TKP lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sejak pukul delapan pagi, akhirnya pergi meninggalkan tempat rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. Tim kuasa hukum dari pihak korban itu menyatakan mereka ditolak dan dilarang memantau rekonstruksi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Selasa (30/8/2022).
“Kalau rekonstruksi enggak transparan kaya begini, ini artinya apa? Kan omongan semua. Omong kosong semua ini. Akan ada yang akan dipecat dari kejadian ini,” beber Kamaruddin yang bergegas meninggalkan lokasi rekonstruksi, Selasa (30/8).
Kamaruddin dengan keras mengkritik sikap Brigjen Pol Andi Rian yang dianggapnya telah melanggar hukum acara. “Dia bilang pokoknya. Pokoknya, kami tidak boleh. Dikatakan oleh Kapolri akan transparan, mengapa jadi begini, kami tak diizinkan masuk ke dalam,” katanya.
Kamaruddin mengatakan ia bersama timnya lebih baik pulang, karena tidak mau jadi pelengkap penderita.
“Lebih baik kami pulang karena kami tidak mau nanti dianggap menjadi bagian dari rekonstruksi omong kosong ini,” tegasnya.
,Kamaruddin melanjutkan, padahal selama ini Polri gembar-gembor soal transparansi dalam penuntasan kasus Yosua. Tapi faktanya, tak demikian.
“Kan kalau kita mau bicara perspektif keadilan, biasanya keadilan korban ya kan. Terus kami ini kan pengacara korban. Masa kayak begini. Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda. Korban enggak,” beber dia.
Tim kuasa huku, korban akan melaporkan hal itu kepada Komisi III DPR, Menkopolhutkam dan Presiden.
“Saya bersama dengan kalian harus mengorganisir rakyat supaya ini transparan karena biasanya kalau ditekan sama rakyat baru kita ngomong transparan,” tutup dia.
Menanggapi hal ini pihak kepolisian mengungkapkan alasan melarang pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk ikut proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur untuk menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi saat dikonfirmasi.
Andi menjelaskan rekonstruksi atau reka ulang tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Sehingga, para tersangka wajib hadir.
Dia juga menyebut, rekonstruksi tersebut diawasi oleh pihak eksternal sebagai bentuk transparansi.
“Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK,” ucapnya. (ganta)
Follow me in social media: